Pages

Saturday, December 27, 2025

Kemenhub Ingatkan Pembatasan Operasional Truk Sumbu Tiga Selama Libur Nataru

Repost Ekonomi juraganluempang.blogspot.com

Kemenhub ingatkan truk sumbu tiga patuhi pembatasan operasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan pengemudi dan perusahaan angkutan truk sumbu tiga agar mematuhi pembatasan operasional selama periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Pembatasan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan lalu lintas.

"Bagi para pengusaha, pemilik kendaraan, serta pengemudi kami ingatkan untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025 yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non-tol (arteri) selama periode libur akhir tahun.

Menurut SKB tersebut, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, tanpa ada pengecualian waktu. Selain itu, truk juga dilarang melintasi jalan non-tol atau arteri pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat pada periode yang sama.

"Kami telah melaksanakan analisa dan evaluasi bersama Korlantas Polri, Jasa Marga, dan Jasa Raharja untuk memastikan keselamatan dan kelancaran angkutan selama libur akhir tahun," tambah Aan di Command Center KM 29 Cikarang, Bekasi.

Kemenhub dan pemangku kepentingan terkait akan menggunakan hasil analisa dan evaluasi ini sebagai dasar penguatan pengawasan serta strategi pengaturan arus lalu lintas untuk memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman dan lancar.

Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi selama operasi angkutan Natal dan Tahun Baru. Pelanggaran terhadap ketentuan SKB ini akan dikenakan sanksi tegas.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Advertisement

Adblock test (Why?)


Kemenhub Ingatkan Pembatasan Operasional Truk Sumbu Tiga Selama Libur Nataru
Sumber Eknomi

Respons Isu Viral Roti'O, Banggar DPR: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Terkena Sanksi Pidana

Repost Ekonomi juraganluempang.blogspot.com

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI mengingatkan merchant atau penjual yang menolak pembeli memberikan pembayaran tunai memakai rupiah, bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan rupiah merupakan pembayaran yang sah dan kedudukannya diatur di dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Sesuai UU tersebut, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri," kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).

Pernyataan Said disampaikan merespons viralnya sebuah video di media sosial. Akun Instagram @arli_alcatraz mengunggah sebuah video terkait seorang konsumen lansia ditolak pembayaran tunai oleh sebuah toko roti pada Kamis (18/12/2025) di halte Transjakarta yang berlokasi di Monas.

Dalam video dimaksud terlihat seorang pria memprotes toko roti tersebut karena menolak pembayaran dengan uang tunai. Toko roti itu disebut mengharuskan pembayaran menggunakan QRIS.

Oleh karena itu, ia menilai pemerintah dan DPR perlu mengedukasi masyarakat agar jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, sebab bisa berkonsekuensi pidana. Dirinya pun berharap Bank Indonesia (BI) juga harus ikut mengedukasi masyarakat bahwa rupiah masih menjadi mata uang nasional dan menjadi alat pembayaran yang sah.

Dengan demikian, kata dia, jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu pihak penjual tidak memberikan opsi bagi pembayaran memakai rupiah secara tunai.

Apalagi, dia menyebutkan pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai rupiah, sehingga wajib bagi siapa pun di Indonesia untuk menerimanya.

Sebagai perbandingan, lanjut Said, Singapura, negara maju dengan layanan cashless (nontunai) paling baik saja masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga 3.000 dolar Singapura dan di banyak negara maju lainnya yang masih melayani pembayaran tunai.

"Kami tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran nontunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai. Opsi itu harus tetap diberikan layanannya," tuturnya.

Apalagi di wilayah Indonesia, dirinya menyampaikan tidak semua terlayani jaringan internet, sehingga tidak semua wilayah bisa menggunakan layanan nontunai. Pada saat yang sama, kata Said, sudah menjadi rahasia umum bahwa literasi keuangan di Tanah Air masih rendah.

Oleh karenanya, dia kembali berharap agar BI menekankan hal tersebut kepada para pelaku usaha di Indonesia serta menindak pihak yang menolak penggunaan mata uang nasional rupiah.

sumber : Antara

Adblock test (Why?)


Respons Isu Viral Roti'O, Banggar DPR: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Terkena Sanksi Pidana
Sumber Eknomi