Pages

Friday, January 17, 2025

Edukasi & Dukung Energi Bersih, PIS Tanam Pohon dan Pasang PLTS di SMP 2 Cilegon

Repost Ekonomi juraganluempang.blogspot.com

REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- PT Pertamina International Shipping (PIS) selaku Subholding Integrated Marine Logistics dari Pertamina Group, terus melakukan aksi nyata Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang mendukung target pemerintah dalam mendukung energi bersih dan pembangunan di bidang pendidikan, sesuai dengan Asta Cita pemerintah. Program ini dijalankan oleh anak usaha PIS, yakni PT Pertamina Energy Terminal (PET) - LPG Terminal Tanjung Sekong melalui program Sekolah Energi Berdikari (SEB) yang berlangsung di SMP Negeri 2 Cilegon dan mengusung tema Energizing Sustainable Community.

Adapun peluncuran program SEB di sekolah ini antara lain diisi dengan gerakan menanam pohon hingga pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kapasitas panel surya 3,3 KWp dan kapasitas baterai sebesar 5 kWh yang akan dimanfaatkan sebagai energi listrik pada laboratorium fisika.

Manager CSR PT Pertamina (Persero) Dian Hapsari Firasati mengungkapkan, "Kegiatan ini sendiri merupakan bagian dari program SEB telah diinisiasi Pertamina sejak Juni 2023. Tahun 2024, SEB telah berhasil dijalankan di 11 Sekolah Energi Berdikari dan telah mengedukasi 5.135 siswa mengenal energi bersih. Pertamina juga telah melakukan instalasi PLTS sebesar 33 kWp, dan menurunkan reduksi emisi karbon sebesar 42 ton CO2eq per tahunnya," ungkap Dian, Rabu (15/1/2025).

Dalam kesempatan ini, Kepala SMP Negeri 2 Cilegon Hj. Nurhayati, S.Pd., M.Pd. sangat menyambut positif kegiatan ini.

"Dengan adanya bantuan PLTS dari Pertamina ini akan sangat memberikan dampak positif bagi siswa-siswi di sekolah kami yang memang sudah lama berinteraksi dengan kegiatan berbasis lingkungan, dengan adanya PLTS dapat memberikan wawasan baru kepada para siswa mengenai energi baru dan terbarukan," ujar Nurhayati.

Sependapat dengan Nurhayati, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon Dra. Hj. Heni Anita Susila juga sangat mengapresiasi langkah nyata dari Pertamina ini.

"Ini merupakan langkah nyata dari Pertamina dalam mendukung energi bersih melalui edukasi pendidikan serta turut membuktikan capaian SMP Negeri 2 Cilegon sebagai ASEAN Eco School yang dapat menjadi contoh bagi sekolah-sekolah di wilayah kami," sambut Heni.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan edukasi penggunaan energi bersih di sekolah-sekolah merupakan upaya Pertamina mempercepat transisi energi sekaligus mengenalkan energi bersih sejak dini.

“Pertamina komitmen terus memperluas penggunaan energi bersih di berbagai kalangan sebagai upaya mengurangi emisi sekaligus mencapai target NZE pada 2060 atau lebih cepat,” ujar Fadjar.

SEB adalah Program TJSL dengan sasaran penerima manfaat ke Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas sederajat berbasis lingkungan (Sekolah Adiwiyata). SEB merupakan pengembangan dari Program TJSL Desa Energi Berdikari, guna memberikan edukasi kepada para pelajar mengenai karakter peduli terhadap lingkungan serta pengenalan terhadap Energi Baru dan Terbarukan (EBT), sebagai mitigasi terhadap perubahan iklim dan upaya mendukung target pemerintah di dalam program transisi energi serta pencapaian Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.

Kegiatan ini tentunya bertujuan untuk mendorong kecintaan terhadap energi yang lebih ramah lingkungan di usia muda, sebagai wujud upaya Pertamina Group dalam mendorong kemandirian dalam pemanfaatan energi dan ekonomi hijau, serta memperkuat pembangunan pendidikan dan peran pemuda sesuai dengan Asta Cita.

Tak hanya itu, ini juga sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan poin 4 (pendidikan berkualitas), poin 7 (energi bersih dan terjangkau), dan poin 13 (penanganan perubahan iklim), serta sebagai implementasi komitmen Environmental, Social and Governance. 

Adblock test (Why?)


Edukasi & Dukung Energi Bersih, PIS Tanam Pohon dan Pasang PLTS di SMP 2 Cilegon
Sumber Eknomi

Thursday, January 16, 2025

Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

Repost Ekonomi juraganluempang.blogspot.com

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT). Ini merupakan kesepakatan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE) oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD (Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan).

“Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Saat ini, terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025. Indonesia turut menerapkan kesepakatan pajak minimum global pada tahun pajak 2025, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024.

Sejalan dengan kesepakatan global, ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro. Artinya, tegas Febrio, wajib pajak orang pribadi dan UMKM tidak termasuk dalam ketentuan itu.

Adapun wajib pajak yang termasuk dalam ketentuan akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen mulai tahun pajak 2025. Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15 persen, wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, estimasi jumlah pajak dibayarkan paling lambat 31 Desember 2026.

Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Akan tetapi, khusus tahun pertama penerapan GMT bagi wajib pajak, Pemerintah memberikan kelonggaran untuk melakukan pelaporan, yaitu paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Misalnya, bila wajib pajak termasuk dalam cakupan GMT pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2027. Untuk tahun pajak berikutnya (2026), pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2028.

Ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Febrio memastikan Pemerintah tetap memperhatikan iklim investasi di Indonesia dalam menerapkan pajak minimum global. Hal itu diwujudkan melalui insentif yang akan diberikan kepada sektor-sektor yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi guna menjaga daya saing.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyatakan Pemerintah tengah menggodok insentif alternatif untuk mengimbangi pengaruh penerapan pajak minimum global, di mana insentif itu bakal mengutamakan bentuk insentif nonfiskal.

Adblock test (Why?)


Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global
Sumber Eknomi