
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan hak pelanggan tetap terpenuhi melalui pengembalian tiket bagi perjalanan KA Jarak Jauh yang terdampak. Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menjelaskan bahwa kebijakan refund diberikan secara penuh untuk memberikan kepastian bagi pelanggan.
"Hingga 28 April 2026 pukul 11.00 WIB, sebanyak 4.878 tiket telah berhasil direfund," ujar Anne dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Anne menyampaikan KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. KAI memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan.
Secara rinci, sambung Anne, pengembalian tiket diberikan kepada pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute perjalanan, hingga pelanggan yang memilih tidak menggunakan kereta api pengganti atau moda lanjutan. Ia mengatakan kebijakan ini juga mencakup tiket pulang-pergi, tiket lanjutan (connecting), serta tiket layanan KAI Group dalam satu kode booking yang terdampak.
"Bagi pelanggan yang tetap melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti dengan kelas yang sama atau lebih tinggi, tidak dikenakan biaya tambahan," ucap Anne.
Sementara itu, apabila perjalanan tidak dapat dilanjutkan hingga stasiun tujuan, KAI mengupayakan moda lanjutan, dan apabila tidak tersedia, pengembalian tiket tetap diberikan secara penuh. Anne menyampaikan proses refund dapat dilakukan melalui beberapa kanal. Di loket stasiun, pelanggan dapat mengajukan pembatalan dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding untuk diverifikasi, dengan pengembalian dana melalui tunai atau transfer.
"Melalui Contact Center 121, pelanggan cukup menyampaikan kode booking dan data identitas, kemudian dana akan ditransfer langsung ke rekening yang didaftarkan," lanjut Anne.
Untuk perjalanan yang dibatalkan oleh perusahaan, sambung Anne, refund juga dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI. Anne mengatakan batas waktu pengajuan refund diberikan hingga tujuh hari sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket, sementara proses pencairan dana diupayakan selesai maksimal 1 x 24 jam setelah pembatalan dilakukan.
"Selain itu, pengembalian bea bagasi juga diberikan secara penuh apabila pelanggan tidak melakukan perjalanan," ungkap Anne.
Sementara itu, berdasarkan pembaruan data hingga pukul 13.26 WIB, tercatat 15 orang meninggal dunia dan 88 orang mengalami luka-luka. Anne mengatakan seluruh korban meninggal dunia telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi, sedangkan korban luka mendapatkan penanganan di sejumlah rumah sakit.
"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Kami juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan dalam situasi ini. Di tengah kondisi yang tidak mudah, kami berupaya memastikan setiap korban tertangani dengan baik, keluarga tetap mendapatkan informasi yang jelas, dan pelanggan memperoleh haknya melalui proses pengembalian tiket secara penuh," kata Anne.
KAI Pastikan Refund 100 Persen Tiket KA Jarak Jauh Terdampak Insiden Bekasi
Sumber Eknomi
