
Ilustrasi layanan PT Pos Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pos Indonesia (Persero) memberikan penjelasan mengenai gagal bayar imbal jasa sukuk ijarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C keenam. Perseroan menjelaskan bahwa pada 7 Juli 2026, terdapat jadwal pembayaran imbal jasa sukuk tersebut.
Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh PT Pos Indonesia adalah sebesar Rp24,12 miliar. Akan tetapi, sampai batas waktu yang ditentukan, PT Pos Indonesia tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran.
"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," ungkap manajemen Pos Indonesia melalui keterbukaan informasi, dikutip Ahad (19/7/2026).
Pos Indonesia juga telah mengirimkan surat kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) perihal permohonan penundaan pembayaran imbal jasa sukuk ijarah tersebut.
Sebelum adanya kasus gagal bayar tersebut, Pos Indonesia juga tengah menjalani perubahan struktur kepengurusan. Diberitakan sebelumnya, Pos Indonesia mengumumkan Direktur Utama Daud Joseph telah menyampaikan permintaan pengunduran diri dari jabatannya pada Kamis (2/7/3026). Corporate Secretary Pos Indonesia Iwan Gunawan mengatakan alasan pengunduran diri adalah murni dari keinginan dan pertimbangan pribadi yang bersangkutan.
"PT Pos Indonesia menghormati keputusan tersebut serta menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi, pengabdian, dan kontribusi yang telah diberikan selama memimpin perusahaan," ujar Iwan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Selanjutnya, sambung Iwan, Pos Indonesia memastikan proses transisi kepemimpinan akan dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang berlaku. Selama proses tersebut berlangsung, ucap dia, Pos Indonesia memastikan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan dan tidak mengganggu proses layanan kepada seluruh pemangku kepentingan.
Iwan mengatakan Pos Indonesia yang menjadi bagian dari Danantara tetap berkomitmen menjalankan amanah Pemegang Saham dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Iwan menegaskan upaya Pos Indonesia dalam memperkuat kinerja perusahaan, serta menjalankan program kerja strategis yang sedang berlangsung.
"Pos Indonesia menegaskan saat ini kondisi operasional tetap berjalan lancar dan baik. Seluruh pelaksanaan program transformasi dan agenda strategis perusahaan terus berjalan sesuai rencana perusahaan," kata Iwan.
sumber : Antara
Pos Indonesia Terlilit Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk, Ini Penjelasan Manajemen
Sumber Eknomi
