Pages

Thursday, July 9, 2026

Bahlil: Indonesia tak Lagi Impor Solar setelah Program B50 Diterapkan

Repost Ekonomi juraganluempang.blogspot.com

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan Indonesia berhenti mengimpor solar setelah penerapan kebijakan mandatori biodiesel B50.

"Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita. Dan ini adalah pertama kali, Bapak Presiden," ujar Bahlil dalam peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).

Bahlil memaparkan total konsumsi solar dalam negeri berada pada kisaran 38 juta hingga 40 juta kiloliter per tahun. "Awalnya, kita itu masih impor kurang lebih sekitar 3-4 juta kiloliter per tahun," ujar Bahlil.

Kini, lanjut dia, Indonesia tidak lagi mengimpor solar setelah penerapan B50. Dengan demikian, Bahlil menegaskan Indonesia tidak hanya meluncurkan B50, tetapi juga mengambil langkah besar menuju Indonesia yang semakin berdaulat di sektor energi.

Capaian tersebut selaras dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto terkait ketahanan energi. Penerapan B50 pada Juli 2026 juga dilatarbelakangi oleh arahan Prabowo kepada Bahlil untuk meningkatkan kedaulatan di sektor energi.

"Kami memaknai arahan dan perintah Bapak Presiden tidak hanya persoalan B50-nya, tapi persoalan kedaulatan, kemandirian, dan harga diri bangsa agar bisa menghasilkan energi dari negara kita sendiri," ujar Bahlil.

Presiden Prabowo Subianto meresmikan Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis.

Dasar hukum pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar sebesar 50 persen.

Program B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar. Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib menerapkan standar mutu sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional, serta menjaga ketahanan ekonomi dan energi Indonesia.

sumber : Antara

Adblock test (Why?)


Bahlil: Indonesia tak Lagi Impor Solar setelah Program B50 Diterapkan
Sumber Eknomi

Wednesday, July 8, 2026

Komisi VII Kawal Rencana Pemangkasan Biaya Marketplace untuk UMKM

Repost Ekonomi juraganluempang.blogspot.com

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rencana pemangkasan biaya layanan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di platform marketplace dinilai dapat mengurangi beban biaya usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital. Kebijakan tersebut juga diharapkan memberi ruang yang lebih besar bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan margin usahanya.

Anggota Komisi VII DPR RI, Gandung Pardiman, mendukung langkah Kementerian UMKM yang mendorong empat platform marketplace memangkas biaya layanan bagi pelaku UMKM hingga 50 persen. Menurut dia, kebijakan tersebut menjawab salah satu keluhan utama pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital.

“Ini langkah konkret yang kita tunggu. Pemangkasan biaya layanan 50 persen akan langsung dirasakan pengusaha UMKM. Margin mereka bisa lebih besar, harga jual bisa lebih kompetitif, dan daya saing produk lokal kita akan naik,” kata Gandung kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Gandung mengatakan, tingginya biaya administrasi, komisi, dan biaya layanan lainnya selama ini menjadi beban bagi pelaku UMKM. Karena itu, Komisi VII DPR mendorong pemerintah dan penyelenggara marketplace membangun ekosistem perdagangan digital yang lebih berkeadilan.

Menurut dia, kebijakan tersebut akan diintegrasikan dengan platform SAPA UMKM yang dikembangkan Kementerian UMKM. Platform itu ditujukan untuk menghubungkan pelaku usaha dengan berbagai layanan pemerintah, seperti pembiayaan, pelatihan, sertifikasi, hingga pengurusan legalitas usaha.

“Komisi VII meminta Kementerian UMKM mengawal implementasinya agar tidak hanya sebatas wacana. Kami akan terus mengawasi agar potongan biaya ini tidak hanya berlaku sementara, tetapi berkelanjutan,” ujar Gandung.

Ia menambahkan, pemangkasan biaya layanan perlu diikuti dengan peningkatan literasi digital dan perluasan akses pembiayaan agar pelaku UMKM dapat memanfaatkan pasar digital secara optimal.

Sebelumnya, empat platform marketplace, yakni Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada, menyatakan komitmennya memangkas biaya layanan bagi pelaku UMKM. Pemerintah bersama masing-masing platform saat ini masih menyelesaikan proses integrasi sistem dengan SAPA UMKM sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Adblock test (Why?)


Komisi VII Kawal Rencana Pemangkasan Biaya Marketplace untuk UMKM
Sumber Eknomi