Pages

Friday, June 26, 2026

Aturan Baru MBR Berlaku, Gaji hingga Rp 14 Juta Berhak Ajukan Rumah Subsidi

Repost Ekonomi juraganluempang.blogspot.com

Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek perumahan di Home 1, Cikeas, Bogor, Rabu (22/10/2025). BTN Syariah mendukung pembiayaan proyek perumahan yang rencananya akan dibangun sekitar 14.000 unit rumah di atas lahan tanah seluas 80 Hektar dengan potensi pembiayaan diperkirakan mencapai Rp4 Triliun lebih melalui produk KPR non subsidi, KYG, modal kerja dan investasi untuk mendukung fasilitas umum di lokasi perumahan tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memperluas kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui aturan terbaru. Kini, pekerja dengan penghasilan hingga Rp 8,5 juta per bulan di sejumlah wilayah, bahkan pasangan suami istri dengan pendapatan gabungan hingga Rp 14 juta di Jabodetabek, masuk dalam kategori MBR dan berhak mengakses program rumah subsidi.

Kebijakan ini diharapkan memperluas kesempatan masyarakat memiliki hunian layak sekaligus mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah.

Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 April 2025.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan penyesuaian dilakukan karena batas penghasilan MBR sebelumnya sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi dan biaya hidup di berbagai daerah. Pemerintah juga mengubah pembagian wilayah dari dua menjadi empat zona agar penetapan batas penghasilan lebih sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah.

"Putusan ini sudah dibuat, dilaksanakan tanggal 25 November 2024. Tujuannya sekali lagi, untuk mempermudah rakyat untuk mendapatkan, membangun rumah. Ataupun juga bagi para pengembang, membangunkan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang lebih murah," kata Tito, beberapa waktu lalu.

Dalam aturan terbaru, Zona 1 yang meliputi Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur menetapkan batas penghasilan maksimal Rp 8,5 juta per bulan bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp 10 juta bagi yang telah menikah.

Untuk Zona 2 yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara, batas penghasilan maksimal ditetapkan Rp 9 juta bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp 11 juta bagi yang telah menikah.

sumber : ANTARA

Advertisement

Adblock test (Why?)


Aturan Baru MBR Berlaku, Gaji hingga Rp 14 Juta Berhak Ajukan Rumah Subsidi
Sumber Eknomi

KyariGo Buka Akses Karier bagi Talenta Berbahasa Jepang di Indonesia

Repost Ekonomi juraganluempang.blogspot.com

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kebutuhan tenaga kerja yang menguasai bahasa Jepang terus meluas seiring bertambahnya investasi dan ekspansi perusahaan Jepang di Indonesia. Namun, ketersediaan talenta belum diikuti akses informasi karier yang memadai sehingga banyak kandidat kesulitan menemukan peluang kerja yang sesuai.

Melihat kondisi itu, perusahaan di bidang teknologi HR, Peoplyee, meluncurkan KyariGo, platform karier yang ditujukan bagi tenaga kerja berbahasa Jepang di Indonesia. Platform tersebut dikembangkan untuk menjembatani kebutuhan perusahaan Jepang dengan calon pekerja yang memiliki kompetensi bahasa Jepang.

Berdasarkan data Peoplyee, Indonesia memiliki sekitar 700 ribu pembelajar bahasa Jepang. Namun, banyak di antaranya masih menghadapi keterbatasan informasi mengenai peluang kerja, perkembangan industri, hingga budaya kerja perusahaan Jepang.

Di sisi lain, kebutuhan perusahaan Jepang juga berubah. Permintaan tidak lagi terbatas pada tenaga penerjemah atau interpreter, tetapi meluas ke berbagai profesi seperti administrasi, penjualan, sumber daya manusia, keuangan, teknik, hingga posisi manajerial.

CEO Peoplyee Kenichi Fujiki mengatakan, tantangan utama bukan terletak pada jumlah talenta, melainkan keterhubungan antara pencari kerja dan kebutuhan industri.

“Selama lebih dari 13 tahun bergerak di industri ini, kami menyadari bahwa tantangan utama di Indonesia bukanlah kelangkaan kandidat Japanese speaker, melainkan mereka belum terhubung dengan perusahaan, informasi, dan peluang kerja secara optimal. Melalui KyariGo, kami mencoba membantu setiap individu mengenali potensi terbaik mereka, memperluas pilihan karier,” kata Kenichi dalam siaran pers, Jumat (26/6/2026).

Peoplyee menyebut telah mendampingi proses rekrutmen di lebih dari 1.200 perusahaan Jepang menjadi dasar pengembangan platform tersebut.

Selain memuat informasi lowongan kerja, kata Kenichi, KyariGo menyediakan artikel mengenai tren pasar kerja, panduan penyusunan CV dan wawancara, materi bahasa Jepang untuk kebutuhan bisnis, serta ruang jejaring bagi komunitas profesional berbahasa Jepang.

Kenichi mengatakan, Peoplyee akan memperluas kerja sama dengan perusahaan Jepang dan lembaga pendidikan di Indonesia guna mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia yang siap memasuki pasar kerja global.

Adblock test (Why?)


KyariGo Buka Akses Karier bagi Talenta Berbahasa Jepang di Indonesia
Sumber Eknomi