Pages

Monday, June 22, 2026

Pekerja Pembangkit Listrik Tolak Masuk Kategori Jasa Penunjang

Repost Ekonomi juraganluempang.blogspot.com

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services (PIPS) meminta pemerintah mengkaji ulang ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang memasukkan sektor ketenagalistrikan ke dalam kategori jasa penunjang. Menurut serikat pekerja, pekerjaan operator dan pemeliharaan pembangkit listrik merupakan pekerjaan inti yang membutuhkan kompetensi serta sertifikasi khusus.

Ketua Umum Serikat Pekerja PIPS Suryawan mengatakan, ketentuan dalam Pasal 3 poin 2F berpotensi menimbulkan persoalan bagi pekerja di sektor pembangkitan listrik. Ia menilai pekerjaan yang dijalankan para operator dan teknisi tidak dapat disamakan dengan pekerjaan penunjang karena membutuhkan keahlian spesifik yang diperoleh melalui pelatihan dan sertifikasi.

"Kenapa kami sebut tidak layak? Karena ketika pekerja kami berhenti tidak bisa digantikan langsung oleh orang baru. Karena pegawai kami memiliki kompetensi khusus yang tidak didapat secara instan," ujar Suryawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Suryawan mengatakan, pihaknya telah berdialog dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait keberatan tersebut. Dalam pertemuan itu, kata dia, Kemnaker menyampaikan komitmen untuk melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang ditargetkan selesai paling lambat pada Juli 2026.

Meski demikian, Serikat PIPS menegaskan akan terus mengawal proses revisi hingga menghasilkan aturan yang dinilai lebih sesuai dengan karakteristik pekerjaan di sektor ketenagalistrikan.

"Kami berkomitmen mengawal revisi tersebut, tetapi apabila hasilnya masih tidak sesuai, kami akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar," kata Suryawan.

Menurut dia, keberatan serikat pekerja bukan semata terkait status ketenagakerjaan, melainkan juga menyangkut aspek kesejahteraan pekerja. Suryawan menilai pengelompokan sektor ketenagalistrikan sebagai jasa penunjang dapat membuka ruang bagi praktik pengupahan yang tidak mencerminkan kompetensi pekerja.

"Karena ini menjadi celah bagi pengusaha-pengusaha nakal atau oknum-oknum untuk menjadikan dasar peraturan tersebut untuk menjegal kami dan hanya memberikan upah kami sebatas UMP saja," ujarnya.

Suryawan menyebut sekitar 4.900 pekerja berpotensi terdampak apabila ketentuan tersebut tetap berlaku. Mereka terdiri atas pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pandangan serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Serikat PIPS Sigit Pambudi. Ia menilai operator pembangkit merupakan tenaga kerja terampil yang memegang peran penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional.

Menurut Sigit, operator pembangkit telah mengantongi sertifikasi dan menjalankan tugas pada objek vital nasional sehingga tidak tepat apabila dikategorikan sebagai tenaga penunjang.

"Kalau operator objek vital nasional dinyatakan sebagai penunjang lalu berhenti, apa yang terjadi? Padam seluruh negeri," kata Sigit.

Ia menambahkan keberlangsungan operasional pembangkit listrik memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi dan pelayanan publik. Karena itu, keberadaan operator dan tenaga pemeliharaan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan energi nasional.

"Jika operator objek vital nasional hanya dianggap sebagai tenaga penunjang, lalu apa yang terjadi ketika mereka berhenti bekerja, pembangkit terganggu, listrik padam, roda ekonomi melambat, pelayanan publik terhenti, dan ketahanan energi nasional berada dalam risiko," ujar Sigit.

Serikat PIPS berharap revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dapat mengakomodasi karakteristik pekerjaan di sektor ketenagalistrikan, sehingga pengaturan ketenagakerjaan tetap memberikan perlindungan terhadap pekerja sekaligus menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional.

Adblock test (Why?)


Pekerja Pembangkit Listrik Tolak Masuk Kategori Jasa Penunjang
Sumber Eknomi

Sunday, June 21, 2026

FAO: Produksi Beras Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara, Keempat di Dunia pada 2025

Repost Ekonomi juraganluempang.blogspot.com

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengutip data Badan Pangan Dunia (Food and Agriculture Organization/FAO) yang menyebut Indonesia menjadi negara dengan produksi beras tertinggi di Asia Tenggara. Laporan juga menyebut, Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam produksi beras setelah India, China, dan Bangladesh pada 2025.

"FAO kembali menempatkan Indonesia sebagai negara produsen beras tertinggi di Asia Tenggara dan juga menjadi yang tertinggi keempat dunia setelah India, China, dan Bangladesh," kata Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Ahad (21/6/2026).

Namun, menurut dia, dari empat besar dunia tersebut, hanya China dan Indonesia yang diproyeksikan mengalami pertumbuhan produksi beras yang positif. Sementara itu, jika dibandingkan antara perkiraan produksi beras periode 2025/2026 dan 2024/2025, Indonesia menjadi negara dengan kenaikan produksi paling tinggi di antara negara-negara produsen utama dunia.

Kenaikan produksi beras Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 4 juta ton, jauh melampaui India sebesar 1,7 juta ton, Brasil 1,5 juta ton, dan Bangladesh 1,1 juta ton.

Amran mengatakan perkembangan sektor perberasan Indonesia kembali memperoleh pengakuan dari FAO. Selain mengumumkan perkembangan produksi beras Indonesia, FAO juga melaporkan Indonesia mengalami peningkatan stok beras dan berhasil menjaga kestabilan harga di tingkat petani.

Dalam Food Outlook edisi Juni 2026, FAO melaporkan peningkatan stok beras di Indonesia menjadi salah satu faktor dalam menjaga stok cadangan beras dunia. Organisasi pangan itu juga memperkirakan stok beras dunia pada akhir periode 2026/2027 dapat mencapai 213,8 juta ton, yang merupakan rekor tertinggi kedua dalam 10 tahun terakhir.

Amran memastikan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) secara nasional yang dikelola Perum Bulog masih berada di atas 5 juta ton. Ia juga memastikan Indonesia tidak akan lagi mengimpor beras konsumsi.

"Stok (CBP) kita per hari ini, bulan Juni, berada pada sekitar 5,2 juta ton sampai hari ini dan stok kita aman. Tapi yang terpenting, sejak tahun 2025 tidak ada izin impor beras medium yang dikeluarkan sampai sekarang," katanya.

Ia bahkan meminta pihak yang masih meragukan melimpahnya stok CBP untuk melihat langsung ke gudang-gudang Bulog yang ada di berbagai daerah. Hal itu juga untuk membuktikan optimisme pemerintah terkait ketersediaan beras untuk kebutuhan dalam negeri.

"Kapasitas gudang Bulog hanya 3 juta ton. Tapi stok kita 5,2 juta ton. Artinya, Bulog hari ini menyewa gudang dengan kapasitas 2,2 juta ton. Jadi, yang belum yakin, silakan ke gudang Bulog di seluruh Indonesia," kata Amran.

Terkait stok beras, FAO memberikan proyeksi closing stocks dalam Food Outlook Juni 2026 yang memperkirakan stok beras Indonesia dapat mencapai 7,5 juta ton pada periode 2025/2026 dan meningkat menjadi 7,8 juta ton pada periode 2026/2027. Dengan demikian, peluang Indonesia sebagai eksportir beras dinilai semakin terbuka lebar.

"Dan satu lagi, beras bukan lagi penyumbang inflasi utama. Ini sudah dua tahun berturut-turut," ujar dia.

sumber : Antara

Adblock test (Why?)


FAO: Produksi Beras Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara, Keempat di Dunia pada 2025
Sumber Eknomi