Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Bogor merazia bus yang hendak melintasi jalur menuju Puncak dan Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (9/9/2018). Razia dilakukan menyusul terjadinya kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan 21 orang dan 17 luka-luka di Cikidang, Sukabumi, Sabtu 8 September 2018 kemarin.
Pada razia gabungan itu, kepolisian dan Dinas Perhubungan memeriksa fisik dan kelengkapan dokumen kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati puluhan bus tidak layak jalan dan tidak dilengkapi surat-surat berkendara.
"Dari 21 bus yang terjaring, 2 di antaranya dipulangkan ke pool karena remnya tidak berfungsi dengan baik dan bannya gundul," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama.
Selebihnya, polisi menindak bus yang tidak dilengkapi surat-surat seperti SIM dan STNK dengan cara dilakukan penilangan.
Hasby menegaskan, tidak akan menoleransi kendaraan-kendaraan yang tak layak jalan untuk meneruskan perjalanan. Begitu pula dengan kendaraan bus yang terjaring razia karena melebihi kapasitas, polisi akan meminta pihak jasa angkutan menambah armadanya.
"Kalau dipaksakan khawatir mogok atau terjadi kecelakaan," kata dia.
Dia menjelaskan, tindakan ini merupakan bentuk pencegahan kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi di Jalur Puncak dan Sukabumi.
No comments:
Post a Comment