Pages

Saturday, October 6, 2018

Kasus Wali Kota Pasuruan, KPK Geledah 8 Lokasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi di Pasuruan, Jawa Timur, pada Sabtu (6/10/2018).

Penggeledahan ini terkait operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono.

"Tiga tim penyidik ditugaskan secara paralel untuk melakukan penggeledahan di delapan lokasi di Pasuruan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Minggu (7/10/2018).

Masing-masing lokasi yang digeledah, yaitu kantor wali kota, kantor Dinas Pekerjaan Umum, kantor staf ahli, dan kantor bagian pengadaan.

Baca juga: KPK: Wali Kota Pasuruan Dapat Jatah 10 Persen dari Proyek Rp 2,2 M

Kemudian, dua kediaman wali kota, baik rumah dinas maupun rumah pribadi wali kota. Selain itu, kantor Dinas Koperasi, dan satu rumah seorang saksi.

Proses penggeledahan berlangsung sekitar pukul 09.00 - 18.00 WIB. Dari lokasi, tim menyita sejumlah dokumen terkait proyek dan pengadaan di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Selain itu, penyidik menemukan uang dalam pecahan rupiah.

"Jumlah uang belum dapat dipastikan, sedang dihitung dan akan diinfokan berikutnya," kata Febri.

Baca juga: Suap Wali Kota Pasuruan Gunakan Kata Sandi Campuran Semen hingga Kanjeng

Setiyono diduga menerima uang Rp 115 juta dari kontraktor Muhamad Baqir.

Menurut KPK, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.

Proyek yang dimaksud, yakni proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan.

Anggaran proyek tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

Baca juga: Golkar Bakal Nonaktifkan Wali Kota Pasuruan dari Kepengurusan Partai

Setiyono ditangkap di kediamannya pada Kamis (4/10/2018) pagi. Dia kemudian menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan oleh penyelidik KPK.

Setelah itu, Setiyono dan tiga orang lainnya dibawa ke Gedung KPK Jakarta.

Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Masing-masing yakni staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto sebagai tersangka.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/07/08421201/kasus-wali-kota-pasuruan-kpk-geledah-8-lokasihttps://desimpul.blogspot.com/2018/10/kasus-wali-kota-pasuruan-kpk-geledah-8.html

No comments:

Post a Comment