Tahun lalu, penghimpunan dana di pasar modal mencapai Rp254,51 triliun. Jumlah tersebut, meliputi penawaran umum perdana saham (IPO) senilai Rp9,6 triliun, Penawaran Umum Terbatas (PUT) sebesar Rp88,2 triliun, serta obligasi dan sukuk korporasi sebesar Rp156,71 triliun.
"Besarnya (penghimpunan dana di pasar modal) mungkin tidak sebesar tahun lalu," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Gedung BEI, Senin (8/10).
Hoesen menyebut koreksi penghimpunan dana di pasar modal disebabkan perusahaan telah maksimal dalam meraih pendanaan di pasar modal tahun lalu, baik melalui IPO maupun penerbitan surat utang. Namun, ia tidak menyebut perkiraan besarnya koreksi itu.
Meskipun bakal ada korekasi, Hoesen menyebut tidak ada sangkut pautnya dengan kondisi pasar yang cenderung volatilitas akibat faktor eksternal dan pelemahan rupiah.
"Mungkin karena tahun 2017 besar sekali (penghimpunan dana di pasar modal), jadi mungkin beberapa perusahaan sudah ambil di sebelumnya," jelas Hoesen.
Mengutip data statistik pasar modal OJK, penghimpunan dana di pasar modal pada periode Januari sampai dengan 21 September 2018 mencapai Rp130 triliun. Jumlah tersebut turun 23,23 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp169,35 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, Analis Binaartha Sekuritas Nafan Aji menilai pelaku pasar masih menunjukkan minat atas saham perusahaan yang melakukan IPO. Menurutnya investor lebih menyoroti prospek bisnis perusahaan ketimbang faktor eksternal dan pelemahan rupiah untuk membeli saham perusahaan.
"Saya rasa ini bisa menjadi indikator bahwa pasar modal kita masih berkembang di tengah-tengah paparan eksternal yang terjadi dan pelemahan rupiah," jelas Nafan.
Nafan melanjutkan baik investor maupun pengusaha seharusnya memanfaatkan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah bisa mencapai 5,3 persen tahun ini. (ulf/agi)
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181008125132-78-336573/penghimpunan-dana-di-pasar-modal-diramal-susut-tahun-inihttps://desimpul.blogspot.com/2018/10/penghimpunan-dana-di-pasar-modal.html
No comments:
Post a Comment