"Setelah kami bacakan di dakwaan mestinya memang itu ditindaklanjuti secara internal .Tapi tentu saja perlu dipisahkan dari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/11/2018).
Menurut Febri, Imigrasi bisa berkoordinasi dengan KPK jika membutuhkan informasi soal dugaan keterlibatan pegawainya di kasus ini. Nantinya, KPK bakal mempertimbangkan informasi yang bisa diberikan.
"Kalau nanti dibutuhkan data bisa diminta ke KPK dengan koordinasi lebih lanjut. Nanti tim akan mempertimbangkan sejauh mana informasi dan data bisa diberikan," katanya.
Sebelumnya, seorang pegawai imigrasi, yaitu Andi Sofyar, di Bandara Soekarno-Hatta disebut membantu serta menerima duit sebagai imbalan dari pelarian Eddy Sindoro. Namun Ditjen Imigrasi menyebut pegawainya itu tidak terlibat langsung.
"Tidak terlibat langsung kasusnya," ujar Kabag Humas Ditjen Imigrasi Theodorus Simarmata, Rabu (7/11).
Andi disebut dalam surat dakwaan Lucas yang didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro. Surat dakwaan itu baru dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Andi Sofyar juga disebut menerima Rp 30 juta serta telepon seluler (ponsel) Samsung A6.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/11) lalu, pengacara Lucas didakwa membantu pelarian tersangka KPK Eddy Sindoro. Dia didakwa bersama-sama seorang wanita bernama Dina Soraya.
Atas dakwaan itu, Lucas mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa KPK. Lucas mengaku keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
(haf/fdn)
No comments:
Post a Comment