Pages

Sunday, January 6, 2019

PSI Sesalkan Putusan DKPP 'Batalkan' Kuota Caleg 120 Persen Partai Lokal Aceh | merdeka.com - merdeka.com

Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang mengakomodir kuota caleg dari partai lokal di Aceh 120 persen. Menurutnya hal tersebut adalah melanggar kode etik.

BERITA TERKAIT

"Itu artinya, DKPP menganggap kebijakan KPU dan KIP melanggar peraturan perundang-undang yang berlaku," kata Juru Bicara PSI Bidang Hukum Kamaruddin, Minggu (6/1).

Menurut Kamaruddin, keputusan DKPP itu berpotensi merugikan partai lokal di Aceh. Sebab, putusan itu dapat mengancam caleg dari partai lokal yang telah mengajukan caleg sesuai kuota 120 persen.

"Bisa saja ketika caleg yang masuk 120 persen memenangkan kursi parlemen di Aceh akan terancam diMK-kan atau dibatalkan oleh MK. Maka dari itu partai politik lokal di Aceh harus bersatu menyikapi serius putusan DKPP, karena hal ini merupakan kekhususan Aceh, kata Kamaruddin.

Pengacara Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) itu juga menilai DKPP tidak secara langsung membatalkan putusan KPU. Namun, menyebut KPU melanggar kode etik dalam hal memutuskan kuota caleg 120 persen di Aceh, bisa saja.

Setelah itu, kata dia, KPU mencabut PKPU 120 persen Caleg di Aceh yang dianggap melanggar kode etik oleh DKPP. Dan dengan sendirinya kuota caleg 120 persen dibatalkan.

Selain itu, lanjut Kamaruddin, putusan dan pertimbangan DKPP itu dapat digunakan sebagai dasar untuk menggugat setelah penetapan hasil perolehan suara pemilu 2019. Jika itu terjadi maka bisa menjegal para caleg quota 120 persen yang terpilih.

Seperti diketahui, dari 20 partai peserta pemilu 2019, 4 diantaranya adalah partai lokal di Aceh.

Menurut Ketua DPW PSI Aceh itu, Aceh punya aturan hukum penyelenggaraan pemilu yang berbeda dengan yang berlaku nasional. Payung hukum dimaksud adalah Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun.

Dalam UUPA disebutkan, penyelenggaraan pemilihan umum di Aceh diselenggarakan berdasarkan Qanun Aceh. Sedangkan Qanun Nomor 3 Tahun 2008, dalam Pasal 17 menyebutkan, "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 memuat paling banyak 120 persen (seratus dua puluh perseratus) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan."

Menurutnya, aturan yang berlaku nasional seperti disebutkan dalam pasal 244 UU Nomor 7 Tahun 2017. Di mana setiap partai hanya bisa mengajukan calegnya 100 persen dari jumlah kursi di parlemen, tidak bisa diterapkan di Aceh.

"Mestinya KPU RI bisa melihat kekhususan Aceh yang sudah berjalan selama ini, di mana setiap partai politik lokal di Aceh harus diberikan kekhususan sebagaimana diatur di dalam UUPA dan Qanun penyelenggaraan pemilu di Aceh," tambah Caleg DPR RI Dapil Aceh 2 itu.

Kamaruddin melanjutkan, masalah ini mengulangi kejadian serupa tahun 2013 menjelang pemilu legislatif 2014. Lewat lobi-lobi, KPU pusat akhirnya setuju caleg Aceh 120 persen dari jumlah kursi.

"Jika semua undang-undang nasional diberlakukan untuk Aceh, lalu apa gunanya UUPA yang telah mengatur kekhususan," tegas Kamaruddin.

Kamaruddin mengingatkan Gubernur Aceh Dan DPR Aceh jangan berdiam diri terkait polemik ini. "Harus bertindak, bagaimanpun putusan DKPP berpotensi merenggut hak konstitusional Caleg 120 persen partai politik lokal," pungkasnya. [ray]

Let's block ads! (Why?)

https://www.merdeka.com/politik/psi-sesalkan-putusan-dkpp-batalkan-kuota-caleg-120-persen-partai-lokal-aceh.htmlhttps://desimpul.blogspot.com/2019/01/psi-sesalkan-putusan-dkpp-kuota-caleg.html

No comments:

Post a Comment