Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan terobosan baru di tahun 2019.
Lembaga antikorupsi memutuskan memborgol para tahanan yang akan diperiksa penyidik maupun diperiksa jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor.
Kini, para tahanan KPK tak hanya menggunakan rompi oranye saja.
Di kedua tangan mereka disematkan gelang besi yang dihubungkan dengan rantai pendek.
Baca: Maruf Amin Lakukan Persiapan Debat Perdana dengan Tim Materi
Pemborgolan para tahanan tertuang dalam peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK.
Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 12 ayat (2). Pasal tersebut berbunyi "dalam hal tahanan dibawa ke luar Rumah Tahanan (Rutan), dilakukan pemborgolan".
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut, bahwa keputusan memborgol para tahanan bukan lantaran masa tugasnya akan segera habis di tahun 2019 ini.
Ia tak mau disebut bahwa komisioner KPK jilid IV ini telah mewarisi hal baru di lembaga antikorupsi, meski borgol merupakan hal baru di KPK.
Masa akhir pimpinan KPK jilid IV ini akan segera berakhir pada 2019.
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/04/terapkan-aturan-borgol-tahanan-pimpinan-kpk-pastikan-bukan-gara-gara-hal-inihttps://desimpul.blogspot.com/2019/01/terapkan-aturan-borgol-tahanan-pimpinan.html
No comments:
Post a Comment