Pages

Sunday, February 3, 2019

Kota Tangerang Hapus Denda Pajak PBB - Koran Jakarta

TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, menghapuskan sanksi administratif (denda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaaan (P2) bagi warga Kota Tangerang. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, di Tangerang, Jumat, mengatakan bahwa penghapusan denda PBB ini dilaksanakan dalam rangka menyambut hari jadi ke-26 Kota Tangerang yang jatuh pada 28 Februari 2019.

“Khusus di ulang tahun kali ini, kami punya program penghapusan denda atau sanksi administratif bagi wajib pajak yang menunggak PBB,” paparnya.

Penghapusan denda administratif tersebut efektif berlaku dari 1 Februari–31 Maret 2019.

Penghapusan denda tersebut, lanjut Herman, diharapkan juga dapat menggenjot pendapatan Kota Tangerang dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pihaknya berharap ini bisa merangsang masyarakat untuk sadar membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan. “Dengan membayar pajak berarti kita telah berkontribusi langsung dalam pembangunan Kota Tangerang,” imbuhnya,

Herman juga menerangkan bahwa pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya PBB terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

“Tahun lalu ditargetkan 371 miliar rupiah, alhamdulillah bisa terealisir 392 miliar rupiah lebih, dan 2019 ini targetnya 425 miliar rupiah.

Mudah-mudahan dengan adanya program penghapusan administrasi pajak ini target tersebut bisa terpenuhi atau bahkan terlampaui,” katanya. Ant/P-5

Let's block ads! (Why?)

http://www.koran-jakarta.com/kota-tangerang-hapus-denda-pajak-pbb/https://desimpul.blogspot.com/2019/02/kota-tangerang-hapus-denda-pajak-pbb.html

No comments:

Post a Comment