Pages

Thursday, February 7, 2019

Orangtua Siswa Wajib Tahu Aturan Baru PPDB 2019, Sistem Zonasi Diperketat, Jarak Rumah Jadi Syarat - Tribun Timur

TRIBUN-TIMUR.COM-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau kemdikbud mengeluarkan sejumlah aturan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019.

Aturan baru PPDB 2019 tersebut dituang dalam Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Dimana, sistem Zonasi yang sudah diterapkan sejak 2018 akan semakin ketat

Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk mempercepat pemerataan layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dan mendekatkan anak dengan lingkungan sekolahnya.

Baca: Rakor, Dinas Pendidikan Sulsel Bahas PPDB Bersama 1.300 Kepala Sekolah

Baca: PPPK 2019 Resmi Dibuka, Daftar sscasn.bkn.go.id, Ini Gaji dan Tunjangan Diterima Jika Anda Lulus

Baca: SJNKEF Luncurkan Program Magang Pembelajaran LSM di Indonesia

Zonasi menjadi basis data dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas sekolah, termasuk wajar (wajib belajar) 12 tahun.

Sistem zonasi mempermudah pemerintah pusat dan daerah untuk memetakan dan memberikan intervensi pendidikan, baik terkait fasilitas sekolah, metode pembelajaran, maupun kualitas dan distribusi guru, sehingga dapat mempercepat pemerataan mutu pendidikan di seluruh daerah.

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Tiga Jalur Sistem Zonasi

Ada tiga jalur dalam sistem zonasi, yakni jalur zonasi (minimal 90%, termasuk siswa tidak mampu dan disabilitas), jalur prestasi (maksimal 5%), dan jalur perpindahan orang tua (maksimal 5%).

Let's block ads! (Why?)

http://makassar.tribunnews.com/2019/02/08/orangtua-siswa-wajib-tahu-aturan-baru-ppdb-2019-sistem-zonasi-diperketat-jarak-rumah-jadi-syarathttps://desimpul.blogspot.com/2019/02/orangtua-siswa-wajib-tahu-aturan-baru.html

No comments:

Post a Comment