Febri mengatakan uang itu dikembalikan secara bertahap. Besaran pengembalian para anggota DPRD itu mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 600 juta dalam tiap pengembalian.
"KPK menghargai sikap koperatif ini, dan kami ingatkan pada anggota DPRD Provinsi Jambi lain agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi," ucap Febri.
Menurut KPK, total dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Duit suap itu sebagian diduga berasal dari pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang yang juga jadi tersangka.
Berikut daftar 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka:
1. Cornelis Buston (CB), Ketua DPRD
2. AR Syahbandar (ARS), Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi (CZ), Wakil Ketua DPRD
4. Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar
5. Cekman (C), pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan (TH), pimpinan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution (PN), pimpinan Fraksi PPP
8. Muhammadiyah (M), pimpinan Fraksi Gerindra
9. Zainal Abidin (ZA), Ketua Komisi III
10. Elhelwi (E), anggota DPRD
11. Gusrizal (G), anggota DPRD
12. Effendi Hatta (EH), anggota DPRD.
(haf/zak) https://news.detik.com/berita/d-4459302/14-anggota-dprd-jambi-kembalikan-rp-43-miliar-ke-kpk-tekait-kasus-suaphttps://desimpul.blogspot.com/2019/03/14-anggota-dprd-jambi-kembalikan-rp-43.html
salam kenal ya,mari bermain bersama kami di www.fanspoker.com
ReplyDeletebanyak hadiah dan bonus yang menanti anda.
|| bbm : 55F97BD0 || WA : +855964283802 || LINE : +855964283802 ||