JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah memastikan pihaknya akan mengembangkan kasus dugaan suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.
"Pengembangan pascaputusan terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan suap terkait perizinan Meikarta tentu akan kami lakukan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Menurut Febri, saat ini jaksa penuntut umum sedang melihat lebih rinci fakta yang sempat muncul di persidangan dan pertimbangan hakim dalam vonis petinggi Lippo Group, Billy Sindoro dan tiga orang lain dari pihak Lippo Group.
"Dari sana nanti akan diusulkan pada pimpinan. Pertama yang akan diusulkan adalah sikap apakah KPK akan banding atau tidak. Tapi kalau pihak terdakwa banding pasti akan kami hadapi," kata Febri.
Baca juga: KPK Pastikan Akan Kembangkan Kasus Meikarta
Kedua, setelah kajian terhadap fakta dan pertimbangan hakim, KPK akan melihat celah pengembangan kasus ini.
"Nah, pelaku yang lain ini bisa perorangan, bisa korporasi, tergantung fakta-fakta yang muncul di persidangan dan tentu nanti akan dianalisis lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum," katanya.
Sebelumnya KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana ke pihak lain di luar lima pejabat Kabupaten Bekasi yang diproses saat ini.
Identifikasi dugaan aliran dana itu terjadi ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
KPK turut mencermati upaya pihak tertentu yang ingin mengubah aturan tata ruang demi mempermudah perizinan proyek pembangunan Meikarta. Hal itu mengingat perizinan proyek Meikarta sudah bermasalah sejak awal.
"Kami melihat ada indikasi keterkaitan antara proses perizinan dan upaya atau keinginan pihak tertentu yang kami duga ini adalah kepentingan korporasi untuk perizinan proyek di Meikarta," ujarnya.
Dalam kasus ini, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim saat membacakan surat amar putusan di sidang kasus suap proyek perizinan pembangunan Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Selasa (5/3/2019).
Baca juga: Kasus Meikarta, Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara
Menurut hakim, Billy terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Hakim menyebut, uang yang mengalir sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000. Uang ini untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Selain itu, hakim juga menyatakan bersalah terdakwa lainnya, seperti Henry Jasmen. Ia divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Terdakwa Fitradjaja Purnama divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Terakhir, Taryudi divonis penjara 1 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Jaksa menuntut terdakwa perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro dan 3 lainnya dengan hukuman penjara 5 tahun. Jaksa meyakini Billy memberikan suap terkait perizinan proyek Meikarta. Selain itu Billy juga dituntut denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Billy diyakini memberi suap ke Bupati Bekasi Nonaktif, Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi sebesar lebih dari 16 miliar rupiah dan 270 ribu dolar singapura untuk memuluskan perizinan Meikarta. Keempat terdakwa akan mengajukan pledoi sidang berikutnya minggu depan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/08/19450611/kembangkan-kasus-meikarta-kpk-kaji-fakta-sidang-dan-putusan-billy-sindoro-cshttps://desimpul.blogspot.com/2019/03/kembangkan-kasus-meikarta-kpk-kaji.html
No comments:
Post a Comment