Pages

Friday, March 8, 2019

Prabowo Subianto Digugat Perdata terkait Wanprestasi Saham di PN Jaksel - Tribunnews

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan gugatan perdata terkait wanprestasi.

Gugatan itu dilayangkan oleh tim penasihat hukum Djohan Teguh Sugianto terhadap tergugat mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, Prabowo Subianto.

Baca: Prabowo: Saya Akan Kejar Koruptor Bila Perlu Sampai Antartika

Gugatan tersebut sudah terdaftar di perkara nomor 233/PDT/G/2019/PN.JKT.Sel.

Adapun pihak tergugat selain Prabowo, yaitu PT BNI, PT TRJ, notaris Rusnaldy, dan Nusantara International Enterprise (L) Berhard.

Salah satu tim penasihat hukum Djohan Teguh Sugianto, Fajar Marpaung, mengatakan gugatan wanprestasi diajukan, karena Prabowo disinyalir tidak memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan perjanjian penjualan dan pembelian bersyarat tanggal 22 Agustus 2011.

Dalam pembelian bersyarat itu, Djohan Teguh Sugianto sebagai penjual dan Prabowo, selaku pembeli.

"Ini murni sengketa perdata, tidak ada kaitan dengan politik," kata Fajar Marpaung, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Dia menjelaskan, permasalahan itu berawal dari perjanjian jual beli antara Djohan dengan Prabowo.

Semula, kata dia, Prabowo sepakat membeli saham kliennya sebesar 20 persen di PT Nusantara Internasional Enterprise itu seharga Rp 140 miliar.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2019/03/08/prabowo-subianto-digugat-perdata-terkait-wanprestasi-saham-di-pn-jakselhttps://desimpul.blogspot.com/2019/03/prabowo-subianto-digugat-perdata.html

No comments:

Post a Comment