Pages

Thursday, April 4, 2019

Jalur Wilayah Harus 90 Persen, Dindik Kota Malang Sesuaikan PPDB - Surya Malang

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Chatarina Muliana Girsang, staf ahli bidang regulasi pendidikan Kemendikbud melakukan sosialisasi empat peraturan menteri di aula Dindik Kota Malang, Kamis (4/4/2019).

Salah satunya mengenai Permendikbud No 51/2018 tentang PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) 2019.

Yang menyolok adalah jalur zonasi mencapai 90 persen bagi sekolah negeri.

Sehingga yang dipakai acuan adalah jarak rumah ke sekolah. Namun zonasi ini tidak berlaku bagi sekolah swasta dan SMKN.

“Jalur zonasi ini sebagai pintu masuk agar terjadi pemerataan pendidikan.”

“Sehingga tidak akan ada sekolah-sekolah favorit karena nanti siswanya lebih heterogen,” jelas Chatarina di acara itu.

Menurut dia, selama 50 tahun stigma sekolah favorit dan non favorit terbangun di masyarakat dan pemerintah mengikutinya.

Latar belakang adanya sekolah favorit adalah lulusan sekolah favorit banyak diterima di PTN.

Karena hal itu, kelengkapan sarana prasarana selama ini lebih ke sekolah favorit.

Namun nanti tidak lagi jika zonasi diterapkan. Maka yang kurang akan diberi tambahan sarana prasarana sehingga merata.

Let's block ads! (Why?)

http://suryamalang.tribunnews.com/2019/04/04/jalur-wilayah-harus-90-persen-dindik-kota-malang-sesuaikan-ppdbhttps://desimpul.blogspot.com/2019/04/jalur-wilayah-harus-90-persen-dindik.html

No comments:

Post a Comment