REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berhasil meningkatkan kontribusi dividen BUMN pada 2024. Erick kembali mencetak rekor jumlah dividen tertinggi sebesar Rp 85,5 triliun.
"Alhamdulillah kerja keras dari seluruh komisaris, direksi, dan seluruh Insan BUMN bisa memberikan kontribusi positif untuk Indonesia," ujar Erick dalam akun Instagram, @erickthohir pada Ahad (21/7/2024).
Setoran dividen sebesar Rp 85,5 triliun pada 2024 melebihi dividen BUMN pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp 81,2 triliun. Pemberian dividen dalam dua tahun terakhir melesat cukup tajam dibandingkan periode 2020 sebesar Rp 43,9 triliun, dividen 2021 sebesar Rp 29,5 triliun, dan dividen 2022 yang sebesar Rp 39,7 triliun.
"Semoga dividen sebesar Rp 85,5 triliun yang diberikan BUMN kepada negara bisa menjadi manfaat besar untuk masyarakat luas," kata Erick.
Berikut daftar 20 BUMN penyumbang dividen untuk negara pada 2024:
1. PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp 25,7 triliun
2. PT Bank Mandiri sebesar Rp 17,1 triliun
3. PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) sebesar Rp 11,2 triliun
4. PT Pertamina sebesar Rp 9,3 triliun
5. PT Telkom Indonesia sebesar Rp 9,2 triliun
6. PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 6,2 miliar
7. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 3 triliun
8. PT pupuk Indonesia sebesar Rp 1,2 triliun
9. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) sebesar Rp 1 triliun
10. PT Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 420 miliar
11. PT Semen Indonesia sebesar Rp 293 miliar
12. PT Jasa Marga sebesar Rp 192 miliar
13. PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebesar Rp 148 miliar
14. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney) sebesar Rp 101 miliar
15. PT ASDP Indonesia Ferry sebesar Rp 31 miliar
16. PT Perum Perhutani sebesar 28 miliar
17. PT Pos Indonesia sebesar Rp 20 miliar
18. PT Perum Peruri sebesar Rp 21 miliar
19. PT Perum Jasa Tirta II sebesar Rp 7 miliar
20. Perum Jasa Tirta I sebesar Rp 3 miliar
Total dividen: Rp 85,5 triliun
Rekor! Erick Bawa BUMN Setor Dividen Rp 85,5 Triliun
Sumber Eknomi
No comments:
Post a Comment