REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo berpendapat kebijakan penghapusan piutang macet UMKM membutuhkan aturan turunan meski telah memiliki payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
“PP 47/2024 telah menetapkan syarat dan prosedur penghapusan utang. Namun, untuk mengatasi potensi moral hazard, diperlukan peraturan pelaksana yang lebih detail dan mekanisme pengawasan yang ketat,” kata Arianto di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, karena hanya memiliki batas waktu enam bulan sejak PP 47/2024 diterbitkan, maka perlu dukungan dari regulator supaya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bisa cepat mengimplementasikan kebijakan hapus tagih UMKM.
Hal itu untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Arianto menilai kriteria yang ditetapkan dalam PP tersebut cukup tepat, karena fokus pada debitur yang benar-benar kesulitan melunasi utang lama dan menyasar jumlah utang yang signifikan untuk UKM, yaitu maksimal Rp 500 juta.
“Syarat utang yang telah dihapus buku lima tahun lalu, memastikan bantuan diberikan kepada mereka yang paling terdampak. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada pengawasan ketat dan verifikasi akurat untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tambahnya.
Agar bisa mempercepat implementasi kebijakan tersebut, dia menyarankan beberapa hal yang perlu dilakukan oleh perbankan dan juga pemerintah.
Untuk perbankan, bisa segera memetakan debitur yang memenuhi kriteria penghapusan utang sesuai dengan PP 47/2024. Kemudian, melakukan penilaian menyeluruh terhadap status kredit debitur untuk memastikan kelayakan penghapusan, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk sinkronisasi data dan prosedur.
“Yang perlu dilakukan pemerintah, yaitu membentuk tim verifikasi untuk memastikan data debitur akurat dan mencegah penyalahgunaan,” ujar dia.
Adanya tim verifikasi dari pemerintah juga dapat menjadi pegangan atau bantalan bagi bank pelaksana hapus tagih UMKM di sisi kepastian hukum, sehingga lebih aman di kemudian hari lantaran ada pihak pemerintah yang ikut terlibat verifikasi.
Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi informasi mengenai prosedur dan kriteria penghapusan utang kepada masyarakat dan perbankan. Pasalnya, saat ini masih ada yang belum memahami isi dari PP 47/2024, utamanya terkait kriteria dan syarat. Terakhir, pemerintah juga harus memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan mengatasi hambatan yang muncul.
Secara keseluruhan, dia berharap PP 47/2024 dapat mendorong pertumbuhan UMKM dengan memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk memulai kembali tanpa beban utang lama yang menghambat.
“Dengan dihapusnya utang, pelaku UKM dapat memperbaiki likuiditas, membuka akses ke pembiayaan baru, dan meningkatkan produktivitas usaha. Hal ini berpotensi menghidupkan kembali usaha-usaha yang sebelumnya terhenti akibat tekanan finansial,” tuturnya.
sumber : Antara
Hapus Kredit Macet UMKM, Ekonom: Perlu Ada Aturan Turunan yang Detail
Sumber Eknomi
No comments:
Post a Comment