
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, usaha bulion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, usaha bulion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas. OJK memprediksi ada tambahan nilai hingga Rp 30-50 triliun dari usaha ini.
“Oleh karena itu, potensinya tentu akan sangat besar didukung dengan ekosistem pengembangan usaha bullion bank yang ada saat ini antara lain produsen, refiner, manufacturer, wholesales, dan retailers serta masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai sarana investasi dan pengembangan bisnis,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Dian memandang, prospek bisnis bank emas atau bullion bank ke depan diperkirakan semakin baik. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, ujar dia, usaha bulion dapat memaksimalkan added value dari sumber daya emas yang ada di Indonesia baik emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat.
“Pengembangan usaha bulion akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak antara lain pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta lembaga jasa keuangan (LJK),” kata Dian.
Belum lama ini, OJK telah memberikan izin atau persetujuan kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) untuk menjalankan kegiatan usaha bulion pada 12 Februari 2025. Selain BSI, LJK lain yang telah mengantongi izin usaha bulion yakni PT Pegadaian (Persero) per 23 Desember 2024.
Sebelum menerbitkan izin usaha kepada BSI dan Pegadaian, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada Oktober 2024. POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
sumber : Antara
Usaha Bulion Berpotensi Tingkatkan Konsumsi Emas Ritel
Sumber Eknomi
No comments:
Post a Comment