Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek perumahan di Home 1, Cikeas, Bogor, Rabu (22/10/2025). BTN Syariah mendukung pembiayaan proyek perumahan yang rencananya akan dibangun sekitar 14.000 unit rumah di atas lahan tanah seluas 80 Hektar dengan potensi pembiayaan diperkirakan mencapai Rp4 Triliun lebih melalui produk KPR non subsidi, KYG, modal kerja dan investasi untuk mendukung fasilitas umum di lokasi perumahan tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memperluas kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui aturan terbaru. Kini, pekerja dengan penghasilan hingga Rp 8,5 juta per bulan di sejumlah wilayah, bahkan pasangan suami istri dengan pendapatan gabungan hingga Rp 14 juta di Jabodetabek, masuk dalam kategori MBR dan berhak mengakses program rumah subsidi.
Kebijakan ini diharapkan memperluas kesempatan masyarakat memiliki hunian layak sekaligus mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah.
Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 April 2025.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan penyesuaian dilakukan karena batas penghasilan MBR sebelumnya sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi dan biaya hidup di berbagai daerah. Pemerintah juga mengubah pembagian wilayah dari dua menjadi empat zona agar penetapan batas penghasilan lebih sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah.
"Putusan ini sudah dibuat, dilaksanakan tanggal 25 November 2024. Tujuannya sekali lagi, untuk mempermudah rakyat untuk mendapatkan, membangun rumah. Ataupun juga bagi para pengembang, membangunkan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang lebih murah," kata Tito, beberapa waktu lalu.
Dalam aturan terbaru, Zona 1 yang meliputi Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur menetapkan batas penghasilan maksimal Rp 8,5 juta per bulan bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp 10 juta bagi yang telah menikah.
Untuk Zona 2 yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara, batas penghasilan maksimal ditetapkan Rp 9 juta bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp 11 juta bagi yang telah menikah.
sumber : ANTARA
Aturan Baru MBR Berlaku, Gaji hingga Rp 14 Juta Berhak Ajukan Rumah Subsidi
Sumber Eknomi
No comments:
Post a Comment