Syarat bagi calon pelamar CPNS 2018 untuk formasi khusus lulusan terbaik cumlaude harus berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A.
Pemerintah akan membuka 238.015 formasi CPNS untuk instansi pusat dan daerah. Bagi pelamar, pemerintah hanya akan membuka pendaftaran melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id.
Pada seleksi CPNS tahun ini, pemerintah menyediakan formasi khusus yang terdiri dari Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude); Penyandang Disabilitas; Putra/Putri Papua dan Papua Barat; Diaspora; Olahragawan Berprestasi Internasional; dan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.
Terkait formasi khusus lulusan terbaik atau cumlaude, pemerintah menetapkan beberapa persyaratan berdasarkan Permenpanrb Nomor 36 Tahun 2018 tentang kriteria Penerapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS Tahun 2018:
- Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1;
- Bagi instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan;
- Bagi instansi daerah dapat mengalokasikan paling banyak 5 persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan;
- Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;
- Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
Selain itu, ada juga persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar CPNS 2018 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil:
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Tak lupa Kemenpan RB mengatakan bahwa calon pelamar merupakan lulusan dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan.
No comments:
Post a Comment