"Secara tegas, pimpinan Polri sudah berkomitmen terhadap anggota yang melanggar, baik itu disiplin, kode etik, maupun pidana umum, diproses. Menyangkut pemakaian sabu tersebut, yang bersangkutan akan diproses sekeras-kerasnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).
Dedi menjelaskan Aiptu TP sedang menjalani proses pidana umum terkait penggunaan sabu. Setelah itu, Aiptu TP akan menjalani proses sanksi internal.
Dedi mengaku institusinya tak akan ragu memecat Aiptu TP. "Bahkan jika terbukti bersalah dalam proses pemeriksaan, kami tidak akan ragu memberikan sanksi PTDH," ujarnya.
Aiptu TP jadi viral di medsos karena ulahnya mengisap sabu dalam sebuah video. Diduga dia merekam videonya di rumah bandar narkoba.
Tim gabungan Satuan Narkoba dan Propam Polrestabes Medan langsung turun ke lokasi melakukan penggerebekan setelah video tersebut tersebar.
"Kita geledah rumah diduga bandar narkoba tempat oknum polisi konsumsi narkoba," tambah Arifin.
(aud/idh)
No comments:
Post a Comment