Jakarta, IDN Times - Memodifikasi motor atau mobil memang bisa membuat mobil atau motor tersebut jadi lebih keren. Tapi melakukan modifikasi itu ternyata ada batasannya juga lho guys!
Misalnya, kamu gak boleh mengganti knalpot standard dengan knalpot racing. Sebab, selain membuat bising, penggunaan knalpot racing itu ternyata melanggar aturan. Sehingga kalau kamu nekat memakai knalpot racing, siap-siap aja disemprit Pak Polisi.
Nah berikut lima hal yang sebaiknya kamu hindari jika ingin memodifikasi motor atau mobil:
1. Lampu strobo atau rotator
Pemasangan strobo atau rotator pada kendaraan pribadi dapat dikenakan hukuman tilang. UU 22 Tahun 2009 Pasal 59 No. 5 mengatur perihal pemasangan strobo atau rotator.
Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Bagi para pelanggar aturan diatas bisa dikenakan sanksi tilang atau denda.
Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang, Lho!
2. Modifikasi knalpot
Modifikasi knalpot juga dapat menyebabkan seorang pengendara ditilang. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 7 tahun 2009 telah mengatur batas maksimal desibel (dB) di setiap jenis kendaaran.
Seperti contoh kendaraan beroda dua atau motor. Motor dengan kapasitas 80cc memiliki batas ambang kebisingan knalpot mencapai 77dB, lalu untuk rentang 88cc-175cc memiliki batas 80dB dan untuk diatas 175cc mencapai 83cc.
Dan juga bila knalpot motor dan mobil tidak bising tetapi sudah di modifikasi diganti menggunakan knalpot lain (atau racing) maka bisa dikenakan hukuman seperti ditulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 yang berisikan:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
3. Modifikasi plat nomor kendaraan
Jika kalian ingin memodifikasi plat nomor kendaraan, coba pikir kembali karena perubahan yang dilakukan pada plat nomor dapat dikenakan sanksi tilang atau denda. Terdapat peraturan yang mengatur perihal plat nomor ini, yaitu Perkapolri No. 5 Tahun 2012 dengan bunyi:
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editors’ picks
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.
Lalu pada Pasal 39 ayat 5 dan 6 telah mengatur perihal TNKB yaitu dengan bunyi:
(5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
(6) TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.
Terkait dengan TNKB juga telah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 68 dengan bunyi:
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu jika tidak memasan pelat nomor maka akan dikenakan sanksi dalam UU 22 Tahun 2009 Pasal 280 yang bunyinya:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
4. Modifikasi lampu
Sanksi juga bisa diberikan kepada kepada pengguna jalan yang lampu kendaraannya terlalu terang atau tidak sesuai peraturan. Aturan ini diatur dalam PP No. 55 Tahun 2012 yaitu bunyinya. Lalu jika peraturan tersebut dilanggar maka akan dikenakan sanksi oleh tiga pasal, yaitu Pasa 279, Pasal 285 dan Pasal 286 UU No. 22 Tahun 2009.
Lalu untuk penggunan HID atau High Intensity Discharge juga telah diatur dalam UU dan Peraturan Pemerintah. Aturan tersebut ada didalam UU 22/2009 dan PP 55/2012.
5. Modifikasi lainnya yang melanggar aturan
Modifikasi lain yang melanggar peraturan adalah mengganti warna kendaraan karena dalam STNK warna kendaraan telah dicantumkan dan bila mengubah warna harus mengubah juga di STNKnya.
Lalu juga menghilangkan alat keselamatan jua merupakan pelanggaran karena ada di dalam peraturan dan UU yang telah dibuat.
Baca Juga: Tilang Elektronik Diberlakukan, Pemilik Kendaraan Wajib Setor Nomor HP
https://www.idntimes.com/automotive/car/yohanes-yuwono/jangan-lakukan-5-ini-saat-memodifikasi-kendaraan-bisa-ditilanghttps://desimpul.blogspot.com/2018/10/jangan-lakukan-5-ini-saat-memodifikasi.html
No comments:
Post a Comment