Pages

Wednesday, October 3, 2018

KPK Minta Kembali Diaudit soal Fungsi Penyadapan

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya tidak pernah mendapat audit terkait fungsi penyadapan sejak tahun 2009. Menurut Agus, berhentinya audit itu merupakan bagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi sampai 2009 KPK selalu diaudit tapi karena ada putusan MK, audit itu berhenti," kata Agus di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/10).

Pada 2006, MK membatalkan Pasal 31 Ayat 4 dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang berisi tata cara penyadapan yang diatur oleh pemerintah. MK menilai pembatasan mengenai penyadapan harus diatur dengan UU untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak asasi manusia (HAM).

KPK, kata Agus, telah bertemu dengan seluruh operator telekomunikasi dan Menteri Komunikasi dan Informasi agar dapat melakukan audit kembali terhadap lembaganya.

Audit, kata dia, dapat menjaga tuduhan bahwa KPK melakukan penyadapan yang tidak sah, penyelewengan atau melanggar hukum.

"Karena selama ini kami memang keras terhadap penggunaan alat sadap ini," ujarnya.

Agus berharap agar KPK dapat kembali diaudit tahun ini dan dapat sejalan atau menjadi bagian jalan tengah terhadap RUU Penyadapan yang akan dibahas DPR.

"Harapan kami sinkron antara keinginan kita tidak terhambat dengan.... ya bayangkan saja kalau untuk melakukan penyadapan harus dengan izin persetujuan pengadilan, kan repot, pasti jadi susah kita," kata Agus.

(swo)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181004004954-12-335527/kpk-minta-kembali-diaudit-soal-fungsi-penyadapanhttps://desimpul.blogspot.com/2018/10/kpk-minta-kembali-diaudit-soal-fungsi.html

No comments:

Post a Comment