"Jadi sampai 2009 KPK selalu diaudit tapi karena ada putusan MK, audit itu berhenti," kata Agus di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/10).
Pada 2006, MK membatalkan Pasal 31 Ayat 4 dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang berisi tata cara penyadapan yang diatur oleh pemerintah. MK menilai pembatasan mengenai penyadapan harus diatur dengan UU untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
Audit, kata dia, dapat menjaga tuduhan bahwa KPK melakukan penyadapan yang tidak sah, penyelewengan atau melanggar hukum.
"Karena selama ini kami memang keras terhadap penggunaan alat sadap ini," ujarnya.
Agus berharap agar KPK dapat kembali diaudit tahun ini dan dapat sejalan atau menjadi bagian jalan tengah terhadap RUU Penyadapan yang akan dibahas DPR.
"Harapan kami sinkron antara keinginan kita tidak terhambat dengan.... ya bayangkan saja kalau untuk melakukan penyadapan harus dengan izin persetujuan pengadilan, kan repot, pasti jadi susah kita," kata Agus.
(swo)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181004004954-12-335527/kpk-minta-kembali-diaudit-soal-fungsi-penyadapanhttps://desimpul.blogspot.com/2018/10/kpk-minta-kembali-diaudit-soal-fungsi.html
No comments:
Post a Comment