Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) partai dan calon DPD yang akan dicetak dan dipasang, wajib diserahkan ke Riau'>KPU Riau untuk verifikasi kecocokan desain dan tidak melanggar aturan.
Desain APK tersebut diserahkan secara menyeluruh dan kolektif oleh partai dan calon DPD, tiga hari menjelang dilakukan pencetakan, sebagaimana kesepakatan bersama nantinya jelang pecetakan.
"Seperti yang sudah kita sepakati bersama, semuanya memasukkan desain dulu, karena semuanya harus terverifikasi, dan memiliki jumlah yang sesuai. Ini menjadi tanggung jawab KPU, karena itu, semuanya harus berkeadilan, makanya kita minta untuk diserahkan desain seluruhnya," kata Ketua KPU Riau, Nurhamin kepada Tribun, Sabtu (6/10).
Baca: UMN Seleksi Siswa di Pekanbaru untuk Dapatkan Beasiswa
Baca: Yolanda Marda Yahya, Model Cantik Asal Pekanbaru, Ini Foto-foto Cantiknya
Nurhamin juga mengatakan, pihaknya tidak akan kaku dalam menetukan desain APK peserta Pemilu.
Diakuinya, akan cukup banyak kreativitas oleh peserta Pemilu untuk menarik simpati masyarakat, yang penting menurutnya tidak ada black campaign dan jumlahnya tidak menyalahi aturan.
"Kita tidak akan kaku, karena ini APK mereka, yang sudah disiapkan untuk menarik simpati masyarakat, yang penting tidak menyalahi aturan," tuturnya.
Bahkan Dalam Calon Legislatif (Caleg) yang tidak boleh membuat dan memasang APK, menurut Nurhamin, jika kebijakan APK partai memuat Caleg untuk 1 Dapil nantinya, hal itu menurutnya tidak masalah.
"Namun itu atas nama APK partai, bukan Caleg, yang harus diserahkan ke Riau'>KPU Riau desainnya," ujarnya.
Sedangkan terkait pencetakan APK, menurut Nurhamin pihaknya belum mendapatkan arahan dari KPU RI.
Baca: Pelamar CPNS 2018 Sudah 3,1 Juta Lebih, Jangan Putus Asa! Peluang Kamu 50-50
Baca: Hasil Liga Inggris: Babak Pertama AFC Bournemouth Hancurkan Watford 3-0, Tottenham Unggul 1-0
http://pekanbaru.tribunnews.com/2018/10/06/seluruh-apk-partai-dan-calon-dpd-wajib-diserahkan-ke-kpu-untuk-diverifikasihttps://desimpul.blogspot.com/2018/10/seluruh-apk-partai-dan-calon-dpd-wajib.html
No comments:
Post a Comment