KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah membereskan tanah-tanah konflik dan bersengketa untuk dimasukkan ke dalam pembentukan bank tanah. Ketentuan ini juga bakal tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) pertanahan yang akan terbit di tahun depan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, dengan adanya bank tanah ini akan lebih mempermudah pemerintah melihat potensi tanah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan, kawasan industri maupun kebutuhan untuk negara.
Pasalnya, selama ini cukup banyak tanah yang menganggur dan terlantar yang tidak dapat digunakan dengan baik. Untuk itu, sesuai dengan amanah nawacita, Sofyan menyebut dengan adanya bank tanah ini diharapkan pemerintah dapat mengontrol tanah-tanah negara sehingga bisa digunakan secara optimal. "Tanah secara teori milik negara tetapi dalam the facto negara tidak punya tanah," kata Sofyan di Kantornya, Kamis (8/11).
Oleh karena itu, tanah-tanah yang saat ini bersengketa sedang dibereskan penyelesaiannya oleh Kementerian ATR/BPN dan nantinya negara akan mendapat bagian tertentu yang didaftarkan atas nama ATR/BPN. Kemudian, lanjut Sofyan, tanah-tanah tersebut akan dimasukkan ke dalam bank tanah.
"Potensi tanah yang akan dimasukkan bank tanah cukup besar. Hak guna bangunan (HGB) misalnya ditetapkan 90 tahun, setelah selesai akan jatuh milik negara kembali dan ditampung ke dalam bank tanah," imbuhnya
Editor: Yoyok
Editor: Yoyok
No comments:
Post a Comment