Pages

Tuesday, November 6, 2018

Israel Akan Bahas RUU Hukuman Mati bagi Warga Palestina

TEL AVIV, iNews.id - Parlemen Israel akan membahas opsi hukuman mati kepada warga Palestina yang menyerang pasukan Israel. Rancangan undang-undang (RUU) akan dibahas pekan depan.

Menteri Pertahanan Israel Avigdor Liebeman mengatakan, RUU ini akan memudahkan dalam menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina yang menyerang warga dan tentara di Israel.

"Setelah lebih dari tiga tahun melalui permasalahan yang rumit, peraturan mengenai hukuman mati untuk teroris akhirnya akan dibawa ke komisi hukum pada Rabu (14/11/2018). Lalu, pembahasan pertama akan dilakukan di sidang pleno Kneseet," kata Lieberman, dalam cuitannya, seperti dikutip dari AFP, Selasa (6/11/2018).

"Kami tidak akan istirahat atau berhenti sampai misi ini selesai," ujarnya lagi.

Apabila RUU hukuman mati disetujui parlemen, pengadilan militer di Tepi Barat akan memiliki payung hukum untuk segera menjatuhkan vonis.

Dalam peraturan yang berlaku saat ini diperlukan suara bulat dari tiga hakim militer dalam menjatuhkan hukuman mati kepada teroris. Sementara dalam RUU yang dirumuskan Lieberman beserta partainya, Yisrael Beitenu, tidak lagi diperlukan suara bulat, melainkan cukup satu hakim saja.

Hukuman mati untuk teroris merupakan salah satu program yang dijanjikan oleh Lieberman dalam pemilihan 2015.

Adolf Eichmann merupakan orang terakhir yang dihukum mati oleh Israel pada 1962. Dia dituduh sebagai pengikut penjahat Nazi. Israel sebenarnya menghapus hukuman mati dalam sidang sipil pada 1954 walaupun secara teori eksekusi masih dijatuhkan kepada penjahat perang, pelaku genosida, pengkhianatan, dan kejahatan yang ditujukan kepada warga Yahudi.

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu juga mengungkapkan dukungannya terhadap hukuman mati kepada beberapa kasus khusus.

Editor : Anton Suhartono

Let's block ads! (Why?)

https://www.inews.id/news/internasional/israel-akan-bahas-ruu-hukuman-mati-bagi-warga-palestina/320074https://desimpul.blogspot.com/2018/11/israel-akan-bahas-ruu-hukuman-mati-bagi.html

No comments:

Post a Comment