Pages

Tuesday, November 6, 2018

UMP Sumsel Naik Rp 208 Ribu di 2019

Pemprov Sumatera Selatan telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp 2,8 juta. Jumlah ini naik Rp 208 ribu dari sebelumnya Rp 2,6 juta.

"Semalam UMP sudah ditetapkan dari Rp 2,6 juta menjadi Rp 2,840.453. Artinya ini ada kenaikan Rp 208.000, 8,03% di tahun 2018," kata Sekda Provinsi Sumsel, Nasrun Umar di kantor Gubernur, Selasa (6/11/2018).

Kenaikan UMP Rp 208 ribu sendiri, lanjut Nasrun, telah mendapatkan kesepakatan dari seluruh pihak. Termasuk pengusaha yang ada di Sumatera Selatan sebelum nantinya kenaikan diberlakukan Januari 2019.

"Semua sudah kami bicarakan dan telah sepakat, mulai berlaku awal tahun 2019," kata Nasrun.
Secara terpisah, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, Koimuddin mengatakan penetapan UMP dilakukan dengan banyak pertimbangan. Salah satunya terkait standar kebutuhan hidup layak masyarakat.

"Tentu kenaikan ini sudah sesuai dengan kebutuhan hidup layak Sumatera Selatan sendiri. Artinya dari penetapan ini maka perusahaan sudah harus menerapkan di Januari 2019 mendatang," katanya.

Penetapan UMP sendiri tertuang dalam Pergub Sumsel Nomor 640 Tahun 2018 tentang Penetapan UMP Sumsel tahun 2019. Pergub berlaku untuk karyawan di perusahaan swasta, BUMN dan BUMD.

"UMP ditandatangani oleh Pak Gubernur 1 November 2018. Selanjutnya kita akan sosialisasikan ini pada perusahaan supaya dapat diberlakukan di tahun mendatang," tutup Koimuddin.

(ras/fdl)

Let's block ads! (Why?)

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4290091/ump-sumsel-naik-rp-208-ribu-di-2019https://desimpul.blogspot.com/2018/11/ump-sumsel-naik-rp-208-ribu-di-2019.html

No comments:

Post a Comment