"KPK memastikan akan memberikan dukungan penuh, termasuk pendampingan hukum terhadap pegawai KPK yang diserang saat menjalankan tugasnya. Karena yang bersangkutan melakukan beberapa kegiatan berdasarkan penugasan resmi KPK," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (5/2/2019).
Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK yang diduga mengalami penganiayaan atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Pemprov Papua dikuasakan kepada Alexander Kapisa dengan nomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2019.
"Siapa pun dapat melaporkan apa yang ia anggap benar. Namun secara hukum tentu akan mudah dipilah mana yang benar dan tidak benar atau mengada-ada," ujar Febri.
KPK juga mengkaji pelaporan pencemaran nama baik dengan pelapor institusi negara alias Pemprov. Tapi KPK yakin Polri akan profesional menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
"Menjadi pertanyaan hukum juga, apakah institusi negara atau daerah dapat menjadi korban dalam artian penerapan pasal pencemaran nama baik seperti yang diatur di UU ITE atau KUHP? Bukankah aturan tersebut merupakan delik aduan? Banyak pertanyaan hukum lain yg merupakan kejanggalan yang akan kami bahas lebih lanjut," papar Febri.
"KPK percaya Polri akan profesional menangani hal tersebut," tegasnya.
Pegawai KPK yang dipukul di Hotel Borobudur saat bertugas, Sabtu (2/2) tengah malam, sudah menjalani operasi di bagian hidung serta jahitan di sekitar mata kiri. Peristiwa terjadi saat Pemprov Papua menggelar pertemuan.
Penyelidik KPK dipastikan sedang bertugas terkait tindak lanjut atas informasi masyarakat.
"KPK memastikan setiap risiko yang diterima pegawai dalam menjalankan tugasnya, merupakan tanggung jawab KPK secara kelembagaan, baik medis, keamanan maupun pendampingan hukum," kata Febri.
(fdn/fdn)
No comments:
Post a Comment