KPK Jadwalkan Pemeriksaan Tenaga Ahli Mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tenaga ahli Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan, Haris Fikri, Senin (4/2/2019).
Haris rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin.
Dalam kasus ini, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Baca: Kedua Capres Jangan Hanya Lihat Potensi Uang Masuk dari SDA, Tapi Perhatikan Efek Lingkungan
Baca: Gubernur Kalbar Bangun Sekolah Unggulan di Sambas dan Mempawah
Baca: Prajurit Garnisun Hong Kong Sambut Tahun Baru Cina dengan Peragakan Peppa Pig
Baca: Kulkas Polytron New Belleza Inverter Hadir untuk Menjawab Semua Kebutuhan Rumah Tangga Anda
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.
Saat itu terdapat rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar. (*)
Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Kasus DAK Kebumen, KPK Panggil Tenaga Ahli Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
http://pontianak.tribunnews.com/2019/02/04/kpk-jadwalkan-pemeriksaan-tenaga-ahli-mantan-wakil-ketua-dpr-taufik-kurniawanhttps://desimpul.blogspot.com/2019/02/kpk-jadwalkan-pemeriksaan-tenaga-ahli.html
No comments:
Post a Comment