"Penyidik Satgas Antimafia Bola telah menetapkan tersangka lagi tiga orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom melalui pesan singkat, Sabtu (9/2/2019).
"Persangkaannya tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum, yang terjadi di kantor Komdis PSSI, Jalan Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan," terang Dedi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Para tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan kooperatif saat pemeriksaan," ucap Dedi.
(aud/aan)
No comments:
Post a Comment