Pages

Friday, March 8, 2019

Siap - siap PPBD Tahun Ini Dimulai Bulan Mei Sesuai Permendikbud Baru - Pos Kupang

POS-KUPANG. COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah menandatangani Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SMP, SMA, dan SMK.

Beleid ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Bentuk Lain yang Sederajat yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.

Disebutkan dalam Permendikbud itu, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.

Sedangkan pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap: a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka; b. pendaftaran; c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan e. daftar ulang.

PPDB dilakukan berdasarkan: a. nondiskriminatif; b. objektif;  c. transparan;  d. akuntabel; dan e. berkeadilan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Permendikbud itu dikutip dari laman Setkab. .

Khusus untuk SMK, menurut Permendikbud ini, dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

Selanjutnya, penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui  keputusan kepala sekolah.

Persyaratan

Menurut Permendikbud ini, persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:  a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Sedangkan persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: a. 7 (tujuh) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

Let's block ads! (Why?)

http://kupang.tribunnews.com/2019/03/08/siap-siap-ppbd-tahun-ini-dimulai-bulan-mei-sesuai-permendikbud-baruhttps://desimpul.blogspot.com/2019/03/siap-siap-ppbd-tahun-ini-dimulai-bulan.html

No comments:

Post a Comment