Pages

Tuesday, April 9, 2019

KPK Cecar Bos PT HTK soal Kepentingan Korporasi di Kasus Bowo Sidik - detikNews

Jakarta - Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dicecar penyidik KPK terkait suap anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP). KPK mencari tahu tentang kepentingan korporasi di balik perkara itu.

"Tentu akan kita lihat apakah ini inisiatif pribadi, ditugaskan atasan, atau ada kepentingan korporasi di sana. Itu kan perlu dicermati lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Febri menyebut fokus penyidik saat ini terkait peristiwa kerja sama PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Sebab, memang sebelumnya KPK menyebut suap yang diberikan kepada Bowo terkait kerja sama dua perusahaan itu.

"Fokus KPK pada peristiwa-peristiwa yang terjadi terkait dengan MoU yang dibuat tahun 2018 lalu, karena kami kan menduga ada upaya dari pihak TP HTK ini untuk mendekati BSP agar HTK mendapat kontrak lagi dengan pihak Pupuk Indonesia. Itu perlu kami dalami sampai pada MoU tersebut penandatanganannya," kata Febri.

Bowo, yang merupakan anggota Komisi VI DPR, ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat seorang bernama Indung. Asty dan Indung juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Asty diduga memberi suap agar Bowo membantu proses perjanjian antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Perjanjian itu ialah penggunaan kapal PT HTK untuk distribusi pupuk PT Pilog.

Total ada Rp 1,5 miliar yang diberikan Asty dalam 6 kali pemberian. Selain itu, Asty memberikan duit Rp 89,4 juta kepada Bowo lewat Indung saat terjadinya operasi tangkap tangan (OTT). Duit itu diduga sebagai pemberian ketujuh.

Selain itu, Bowo diduga menerima gratifikasi Rp 6,5 miliar dari pihak lain. Nah, duit Rp 1,5 miliar dan Rp 6,5 miliar itulah yang diduga berada di dalam 400 ribu amplop serangan fajar yang disita KPK tersebut.
(abw/dhn)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/d-4503586/kpk-cecar-bos-pt-htk-soal-kepentingan-korporasi-di-kasus-bowo-sidikhttps://desimpul.blogspot.com/2019/04/kpk-cecar-bos-pt-htk-soal-kepentingan.html

No comments:

Post a Comment