BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung akan mengkaji pengurangan biaya pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk bangunan yang masuk ke kategori cagar budaya.
Kepala Disbupar Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, usulan tersebut diharapkan bisa membuat bangunan cagar budaya di Kota Bandung tetap terawat.
"Kita mengusulkan ada insentif dalam hal keringanan pajak PBB untuk bangunan cagar budaya. Sebab, bangunan cagar budaya wajib dipelihara,” kata Dewi di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Senin (8/4/2019).
Lebih lanjut Dewi mengatakan, usulan keringanan PBB yang merupakan lanjutan dari terbitnya Perda 7 Tahun 2018 tentang cagar budaya adalah upaya untuk membantu pengelola cagar budaya yang kebanyakan adalah individu berusia lanjut dan juga pensiunan.
Baca juga: Kompleks Percandian Batujaya Resmi Jadi Kawasan Cagar Budaya Nasional
Diharapkan, dengan pengurangan biaya PBB, para pemilik bangunan cagar budaya bisa fokus memelihara bangunannya. Sebab, cagar budaya merupakan warisan aset berharga bagi sejarah Kota Bandung.
"Ini kan berat juga untuk para pensiunan untuk bayar pajak. Daripada kena sanksi tidak bayar pajak. Jadi prioritas lebih pada memelihara. Ini memotivasi meringankan beban pengelola bangunan cagar budaya, jadi lebih ringan beban mereka," katanya.
Ia menyebutkan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung dari PBB bangunan cagar budaya terbilang kecil. Menurut dia, keringanan PBB tidak akan berpengaruh signifikan kepada pendapatan Pemkot Bandung.
"Berkurang bisa sampai 70 persen. Kalau kata BPPD. PBB dari cagar budaya hanya sekitar satu persen. Itu kan nggak signifikan. Jadi mendingan itu digratiskan saja," imbuhnya.
Meski demikian, Dewi mengatakan pihaknya akan segera mengkaji keringanan PBB bagi pengelola bangunan cagar budaya bersama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD). Nantinya kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan wali kota (perwali).
Dewi juga berharap dengan dikuranginya biaya PBB untuk cagar budaya bisa meningkatkan potensi wisata heritage di Kota Bandung jika bangunan cagar budaya bisa terawat.
"Bangunan cagar budaya ini kan priceless, itu kan daya tarik wisata. Biar banyak yang berkunjung untuk bangunan yang terpelihara," bebernya.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung Arif Prasyetya mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian pengurangan biaya PBB untuk bangunan cagar budaya. Dia membenarkan bahwa PAD dari PBB cagar budaya terbilang kecil.
Saat ini, berdasarkan data tahun 2018, ada sekitar 1.757 bangunan cagar budaya di Kota Bandung. Bangunan ini diklasifikasikan berdasarkan golongan sesuai dengan syarat dan ketentuan cagar budaya. Untuk golongan A sekitar 252 bangunan, golongan B sebanyak 446 unit, serta golongan C 1.059 bangunan.
“Memang kecil, tapi kalau sampai dihapuskan tidak mungkin. Nanti kita enggak ada pemasukan,” ungkapnya.
Baca juga: Pindah Kantor, Pertamina EP Asset 4 Rawat Cagar Budaya Kota Surabaya
Arif mengatkan, meski jumlahnya kecil, namun pendapatan dari PBB cagar budaya cukup lumayan untuk menambah kas pemerintah daerah.
“Kecil, tapi memang berada di wilayah yang NJOP-nya besar,” katanya.
https://regional.kompas.com/read/2019/04/08/20420831/pemkot-bandung-wacanakan-pengurangan-pbb-cagar-budayahttps://desimpul.blogspot.com/2019/04/pemkot-bandung-wacanakan-pengurangan.html
No comments:
Post a Comment