Pages

Monday, April 8, 2019

PPDB Kota Surabaya 2019, Penjelasan Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana soal Penerapan Sistem Zonasi - Surya

SURYA.co.id | SURABAYA - Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana memahami situasi yang saat ini dihadapi warga Surabaya terkait sistem Zonasi dalam PPDB. Dia akan mengakomodasi kepentingan siswa dan orang tua. Namun tidak boleh melanggar Permendikbud.

Sebagaimana Permendagri 51/2018  bahwa pelaksnaan PPDB nanti tak ada lagi sekolah kawasan. Situasi ini menurut Whisnu akan memengaruhi psikologi sekolah.

Sementara tak ada lagi persaingan nilai ujian nasional (NUN) untuk masuk SMP negeri juga memengaruhi Psikis orang tua dan siswa. Mereka sudah berjuang keras hingga ikut les.

 "Tapi apa pun itu, kita harus tunduk Permendikbud karena ini NKRI. Kami akan akomodasi kepentingan siswa," kata Wakil Wali Kota Whisnu, Senin (8/4/2019).

 Menjelang terbitnya Perwali PPDB itu, wakil wali kota ini akan berjuang mengakomodasi semua kepentingan warganya. Disampaikan, Surabaya membangun sekolah kawasan adalah demi pemerataan pendidikan di Kota Surabaya. 

Dalam Perwali nanti sekolah kawasan juga akan mendapat porsi. Namun belum jelas wujud porsi dan perhatian tersebut.

"Setiap wilayah seluruh Surabaya saat ini ada sekolah kawasan. Inilah kompetisi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di saban wilayah," urai Whisnu. 

Kami sebenarnya ingin mempertahankan sekolah kawasan. Sebab siswa selama ini termotivasi belajar karena ingin melanjutkan ke sekolah kawasan. Sekolah yang notabene memiliki kualitas dan standar pendidikan yang baik. 

Selama ini, Kota Surabaya bersama Dinas Pendidikan berjuang agar Kota Surabaya bisa melakukan diskresi atas Permendikbud.

Whisnu meminta warga Kota Surabaya tenang. Mereka harus menaati semua regulasi Pemerintah. Sebab PPDB ini berlaku nasional.

Let's block ads! (Why?)

http://surabaya.tribunnews.com/2019/04/08/ppdb-kota-surabaya-2019-penjelasan-wakil-wali-kotawhisnu-sakti-buana-soalpenerapan-sistem-zonasihttps://desimpul.blogspot.com/2019/04/ppdb-kota-surabaya-2019-penjelasan.html

No comments:

Post a Comment