SURABAYA-RADAR BOGOR,Informasi jadwal PPDB SMA dan SMK diunggah Dispendik Jatim, Minggu (5/5). Para orang tua yang akan mendaftarkan anak ke jenjang SMA dan SMK bisa melihat di ppdbjatim.net.
Sesuai dengan keputusan Kadispendik Jatim Saiful Rachman, PPDB SMA/SMK menggunakan zonasi dengan tetap mencantumkan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat memilih sekolah.
Hanya, ada sebagian warga yang masih bingung dengan nilai UN yang menjadi penentu diterimanya siswa selain sistem zonasi. Dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, belum dijabarkan secara detail tentang nilai UN tersebut. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemendikbud membuat surat edaran terkait PPDB. Dalam poin ke-7 surat edaran dua kementerian tersebut ditegaskan bahwa nilai UN tidak boleh dijadikan syarat penilaian PPDB.
“Ini yang bikin bingung wali murid. Karena itu, mereka rencananya mau bertemu kepala Dispendik Jatim untuk menanyakan aturan PPDB itu,” kata anggota Dewan Pendidikan Surabaya Yuli kemarin.
Yuli melihat ketentuan zonasi yang dibuat pemerintah pusat mendapat respons beragam dari wali murid. Ada yang pro, ada juga yang tidak sepakat. Ada pula yang pro-zonasi, tetapi masih menoleransi keinginan pemprov yang menjadikan nilai UN sebagai persyaratan PPDB. “Ada yang sepakat nilai UN dijadikan dasar asalkan tetap dalam satu zona. Kalau tidak satu zona, ya sama saja balik ke sistem 2017-2018,” kata pria yang tinggal di Jalan Kalasan itu.
Sistem zonasi yang diatur pemerintah pusat, menurut dia, memang sangat baik. Efeknya, siswa putus sekolah bakal berkurang. Wali murid juga tidak mengeluarkan uang lebih untuk biaya transpor dan uang saku anaknya. Selain itu, pemantauan oleh orang tua bakal lebih mudah.
Jika tidak ada zonasi, distribusi siswa tidak akan merata. Siswa pintar berkumpul di sekolah favorit. Siswa yang kurang pintar berada di sekolah berbeda.
Rencananya, wali murid juga akan menanyakan kejelasan aturan PPDB hingga ke kementerian. Dengan begitu, mereka bisa lebih tenang menghadapi PPDB yang mulai dibuka pada 25 Juni. Namun, pembukaan PPDB itu hanya berlaku bagi PPDB SMA dan SMK yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim.
Sementara itu, Pemkot Surabaya belum menampilkan informasi terkait PPDB SD dan SMP. Website PPDB yang dikelola Dispendik Surabaya hanya menampilkan daftar sekolah SMP negeri berdasar zonasi per kecamatan. Sementara itu, data untuk SDN belum ditampilkan.
Problem PPDB SD dan SMP berbeda dengan SMA/SMK. Pemkot kini masih berfokus pada penanganan siswa mitra warga yang biaya sekolahnya ditanggung penuh oleh APBD Surabaya. Ada 14 ribu siswa mitra warga, tetapi daya tampung sekolah negeri hanya 19 ribu.
Karena itu, pemkot masih berkoordinasi dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri dan Swasta dalam pendistribusian murid tak mampu tersebut. Rencananya, 10 ribu siswa mitra warga ditempatkan di SMP swasta. Namun, datanya terus dikoreksi hingga kini. Sebab, masih dijumpai sejumlah kesalahan alamat dan pendistribusian siswa. “Datanya ada 14 ribu. Kemarin sudah dievaluasi, tapi masih butuh waktu lagi,” ujar Ketua MKKS SMP Swasta Erwin Darmogo.
Alur Pendaftaran PPDB SMA/SMK
25 Mei-8 Juni
Siswa menyiapkan dokumen KK dan kartu peserta UN untuk persyaratan pengambilan PIN PPDB.
Siswa mendatangi SMA/SMK negeri terdekat untuk pengambilan PIN.
25-28 Juni
Siswa membuka web ppdbjatim.net.
Nomor peserta UN dan PIN dimasukkan ke laman tersebut.
Siswa memilih sekolah sesuai ketentuan, lalu mencetak bukti pendaftaran untuk daftar ulang.
29 Juni
Pengumuman penerimaan pendaftaran melalui ppdbjatim.net.
29-30 Juni
Daftar ulang di sekolah tempat siswa diterima. Khusus PPDB SD dan SMP, Pemkot Surabaya belum menerbitkan jadwal PPDB.
No comments:
Post a Comment