Pengenaan status cegah ini terkait kasus dugaan korupsi pada 14 proyek fiktif perusahaan tersebut yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Sebelumnya, KPK telah mengenakan cegah sejak November 2018."Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan untuk 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa (7/5).
Diketahui, lima orang petinggi BUMN pelat merah itu adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachmaan (FR), dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar. Keduanya kini berstatus tersangka.
Kedua pejabat tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada perusahaan itu.Kemudian, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, Supervisor Divisi II PT Waskita Karya Fakih Usman, dan Direktur Sungai dan Pantai Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pitoyo Subandrio.
Terdapat 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya itu. Proyek tersebut tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Fathor dan Yuly diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya. KPK menaksir kerugian negara dari dua ulah pejabat Waskita Karya ini paling sedikit Rp186 miliar.[Gambas:Video CNN] (ani/arh)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190507133213-12-392654/kpk-perpanjang-masa-cegah-bagi-lima-pejabat-infrastrukturhttps://desimpul.blogspot.com/2019/05/kpk-perpanjang-masa-cegah-bagi-lima.html
No comments:
Post a Comment