Pages

Monday, June 3, 2019

Hasil Audit Laporan Dana Kampanye, 9 Parpol Masuk Kategori Tidak Patuh - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyerahkan hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019, yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 serta partai-partai politik, Gedung KPU RI, Jumat (31/5/2019).

Anggota Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, hasil audit yang diserahkan Kantor Akuntan Publik (KAP) ditemukan sebanyak tujuh partai politik masuk kategori patuh dan sembilan lainnya masuk kategori tidak patuh.

"Ketujuh partai politik yang masuk kategori patuh antara lain Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Garuda, PKS, Partai Perindo, PSI, serta Partai Hanura," kata Hasyim seperti dikutip situs KPU.

"Sembilan partai yang masuk kategori tidak patuh antara lain PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Berkarya, PPP, PAN, Partai Demokrat, PBB serta PKP Indonesia," tambahnya.

Sementara itu, menurut Hasyim, untuk peserta Pilpres pasangan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga masuk dalam kategori patuh.

Hasyim menjelaskan, standar kepatuhan bagi peserta pemilu terkait LPPDK adalah patuh terhadap ketentuan perundang-undangan.

Seperti laporan disampaikan sesuai batas waktu, sumber dana kampanye dari sumber yang sah.

"Tidak bersumber dari yang dilarang serta sumbangan dana kampanye besaran sesuai batas yang ditentukan," tuturnya.

Hasyim menambahkan, temuan ketidakpatuhan LPPDK parpol, seperti periodeisasi pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang dibuat parpol tidak sesuai peraturan, bahwa pembukuan dimulai tiga hari setelah penetapan parpol peserta pemilu pada 20 Februari 2018.

Namun, kata dia, KAP menemukan ada pembukuan LADK parpol yang dimulai di antaranya di tanggal 20 September atau bersamaan dengan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Selanjutnya, Hasyim mengatakan, temuan ketidakpatuhan LPPDK lainnya adalah dana kampanye berasal dari pribadi caleg ditemukan oleh KAP tidak dimasukkan kedalam RKDK.

"Kalau mengacu dalam peraturan KPU semua sumbangan harus terlebih dahulu masuk ke RKDK," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/03/16254471/hasil-audit-laporan-dana-kampanye-9-parpol-masuk-kategori-tidak-patuhhttps://desimpul.blogspot.com/2019/06/hasil-audit-laporan-dana-kampanye-9.html

No comments:

Post a Comment