REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejak akhir tahun lalu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan izin bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) untuk mengkonversinya menjadi motor listrik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menurunkan impor BBM sekaligus mencapai target pengurangan emisi karbon.
Menurut informasi yang diperoleh dari situs pendaftaran online konversi motor listrik Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), konversi ini dianggap sebagai solusi strategis untuk menekan ketergantungan pada BBM dan mempercepat transisi menuju penggunaan energi bersih.
Pemerintah juga menawarkan insentif sebesar Rp 10 juta kepada masyarakat yang ingin mengkonversi motor BBM mereka menjadi motor listrik. Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023, yang mengatur pedoman umum bantuan pemerintah dalam program konversi sepeda motor berbasis motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai.
Bantuan tersebut dapat diberikan kepada individu, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, maupun non-pemerintah yang berminat melakukan konversi. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar program konversi ini.
Kunjungi situs resmi ebtke.esdm.go.id/konversi.
- Klik "Mendaftar Konversi."
- Pilih lokasi bengkel terdekat.
- Isi formulir pendaftaran.
- Pastikan untuk menerima email notifikasi setelah pendaftaran selesai.
Setelah pendaftaran, permohonan akan diproses setelah bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan memastikan kelengkapan dokumen seperti KTP, STNK, BPKB, nomor mesin, dan nomor rangka. Jika semua sudah sesuai, bengkel akan mulai melakukan konversi sepeda motor milik pemohon.
Bengkel kemudian akan mengajukan permohonan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Setelah sertifikat tersebut diterbitkan, Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi akhir, dan sepeda motor yang sudah dikonversi akan diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Indonesia saat ini berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan rendah karbon dan meningkatkan ketahanan iklim dengan target pengurangan emisi sebesar 31,89 persen pada tahun 2030 atau 43,2 persen dengan dukungan internasional. Negara ini juga menargetkan untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Sektor transportasi merupakan pengguna energi terbesar, mencapai 42 persen, dengan sebagian besar energi berasal dari BBM yang diimpor. Pada tahun 2020, impor bahan bakar mencapai 61 juta barrel minyak, setara dengan pengeluaran devisa sebesar Rp 40 triliun.
Dalam rangka mengurangi ketergantungan pada BBM, pemerintah menggalakkan penggunaan kendaraan listrik melalui percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Salah satu cara untuk mendukung percepatan ini adalah dengan mengkonversi kendaraan BBM menjadi kendaraan listrik, sebuah langkah yang didukung penuh melalui insentif yang disediakan oleh pemerintah.
sumber : Antara
Konversi Motor Listrik Dapat Insentif Rp 10 Juta, Begini Cara Daftarnya
Sumber Eknomi
No comments:
Post a Comment