
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berbasis di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Keputusan ini diambil setelah pengurus dan pemegang saham bank tersebut tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Jawa Barat, Darwisman, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Sebelumnya, pada 26 Maret 2025 OJK telah menetapkan BPR Bumi Pendawa Raharja sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.
Status ini disematkan karena bank memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen. Selain itu, cash ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir juga kurang dari 5 persen. Adapun tingkat kesehatan (TKS) sudah mencapai predikat “tidak sehat”.
Selanjutnya, pada 26 November 2025 OJK menetapkan BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR).
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPR tersebut untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Namun, jelas OJK, pengurus dan pemegang saham BPR Bumi Pendawa Raharja tidak juga dapat melakukan penyehatan BPR.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Bumi Pendawa Raharja. Ini berdasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 111/ADK3/2025 pada 8 Desember 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Bumi Pendawa Raharja.
Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja. Dalam rangka menindaklanjuti permintaan LPS itu, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK melakukan pencabutan izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 dan UU Nomor 4 Tahun 2023.
OJK mengimbau kepada seluruh nasabah BPR Bumi Pendawa Raharja agar tetap tenang. Sebab, dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
sumber : Antara
OJK Cabut Izin BPR Bumi Pendawa Raharja Cianjur
Sumber Eknomi
No comments:
Post a Comment