Pages

Tuesday, May 5, 2026

Pemerintah Uji Publik RUU Hak Cipta, AI dan Royalti Jadi Fokus

Repost Ekonomi juraganluempang.blogspot.com

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menggelar uji publik Rancangan Undang-Undang Hak Cipta untuk memperbarui regulasi yang dinilai perlu menyesuaikan perkembangan teknologi digital dan ekosistem industri kreatif. Isu kecerdasan artifisial (AI) serta pembenahan tata kelola royalti menjadi fokus utama pembahasan.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menyampaikan hal tersebut dalam Uji Publik RUU Hak Cipta yang digelar secara daring melalui Zoom, Senin (4/5/2026).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 diperlukan untuk menjawab perubahan lanskap kreatif yang semakin terdigitalisasi. “Perkembangan teknologi digital, termasuk kecerdasan artifisial dan platform digital, telah menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan kerangka hukum yang adaptif, antisipatif, dan berkeadilan,” kata Hermansyah dalam siaran pers, Selasa (5/5/2026),

Ia menjelaskan RUU Hak Cipta memuat sejumlah perubahan mendasar, antara lain pengakuan karya berbasis AI dengan syarat adanya kontribusi intelektual manusia, penguatan tata kelola lembaga manajemen kolektif, serta pengaturan hak jurnalistik, kebebasan panorama, dan penggunaan sekunder karya literasi. Pemerintah menilai perubahan ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara pelindungan pencipta dan akses publik terhadap karya.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menambahkan penguatan kelembagaan menjadi faktor penting agar sistem royalti berjalan transparan dan akuntabel. Ia mengatakan distribusi royalti diharapkan lebih tepat sasaran melalui peningkatan fungsi pengawasan serta tata kelola lembaga manajemen kolektif.

"Melalui penguatan fungsi pengawasan dan tata kelola, diharapkan distribusi royalti dapat lebih tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum bagi pencipta maupun pengguna,” kata Agung.

Dalam pandangan akademik, Ahmad M Ramli menilai AI harus ditempatkan sebagai alat bantu, bukan subjek hukum pencipta. Ia menegaskan pelindungan hak cipta tetap bergantung pada kontribusi kreatif manusia, termasuk proses kurasi, penyuntingan, dan pengambilan keputusan kreatif.

"Penggunaan AI dalam penciptaan karya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta adanya intervensi manusia yang signifikan,” kata Ramli.

Komisioner LMKN Hak Terkait Marcell Siahaan menilai rekonstruksi lembaga royalti perlu disertai penguatan pengawasan dan mekanisme penyelesaian sengketa administratif yang cepat dan mengikat. Ia menekankan pentingnya integrasi sistem nasional agar tata kelola royalti tidak terfragmentasi.

"Tanpa sistem nasional tunggal yang terintegrasi dan dapat diaudit, tata kelola royalti akan tetap terfragmentasi dan berpotensi merugikan pencipta,” kata Marcell.

Pembina Federasi Serikat Musisi Indonesia Untuk Profesi Musisi Candra Darusman menyoroti kebutuhan transformasi kelembagaan menuju konsep LMKN 2.0 yang berbasis integrasi data nasional. Ia menjelaskan sistem tersebut mencakup konsolidasi lembaga manajemen kolektif, penerapan standar metadata global, serta pemanfaatan teknologi digital seperti AI dan blockchain guna meningkatkan akurasi distribusi royalti.

"Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik, mempercepat distribusi royalti, dan memastikan pencipta memperoleh haknya secara optimal,” kata Candra.

Melalui uji publik ini, pemerintah menegaskan pelindungan kekayaan intelektual menjadi fondasi penguatan ekonomi kreatif nasional. Pemerintah juga mendorong partisipasi publik untuk memberikan masukan terhadap RUU Hak Cipta agar regulasi yang dihasilkan relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelaku kreatif.

Adblock test (Why?)


Pemerintah Uji Publik RUU Hak Cipta, AI dan Royalti Jadi Fokus
Sumber Eknomi

No comments:

Post a Comment