
Pedagang mempromosikan produknya secara online di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (8/8/2025). Peningkatan tren transaksi belanja online menandakan daya beli masyarakat tidak melemah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan aturan terkait biaya layanan di platform e-commerce guna menciptakan ekosistem yang lebih adil bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan regulasi tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM yang saat ini telah menyelesaikan proses harmonisasi.
“Sudah ada surat dari Kementerian Hukum bahwa harmonisasi selesai, sekarang tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Maman usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan salah satu fokus utama beleid tersebut adalah penataan komponen biaya dalam ekosistem lokapasar (marketplace) yang selama ini dinilai beragam dan kerap membingungkan pelaku UMKM.
Pemerintah akan menyeragamkan komponen biaya menjadi tiga kategori utama, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
“Hari ini, di marketplace A namanya berbeda. Di marketplace B namanya berbeda. Jadi semuanya berbeda-beda. Akhirnya orang menganggap pungutan terhadap biaya di marketplace sangat banyak, padahal sebetulnya hanya ada tiga komponen,” kata dia.
Selain itu, pemerintah juga mendorong pemberian insentif berupa potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace, khususnya untuk produk dalam negeri.
Maman menegaskan kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi pelaku usaha mikro dan kecil agar tidak bersaing secara langsung tanpa perlindungan dengan usaha menengah dan besar di platform digital.
Menurut dia, pemerintah tidak bisa membiarkan pelaku usaha mikro dan kecil “bertarung bebas” di marketplace tanpa intervensi kebijakan yang berpihak.
sumber : ANTARA
Regulasi Baru E-Commerce Disiapkan, UMKM Dapat Perlindungan Biaya Layanan
Sumber Eknomi
No comments:
Post a Comment