NEW DELHI, KOMPAS.com - Pemerintah India telah mendeportasi tujuh warga etnis Rohingya kembali ke Myanmar. Mereka diserahkan kepada otoritas Myanmar di perbatasan kedua negara di Manipur.
Melansir dari AFP, tujuh warga Rohingya tersebut telah ditahan otoritas India sejak 2012 karena dianggap melanggar aturan imigrasi.
"Tujuh warga negara Myanmar telah dideportasi hari ini. Mereka telah kami serahkan ke otoritas Myanmar di pos perbatasan Moreh," kata perwira senior kepolisian Assam, Bhaskar Jyoti Mahanta, Kamis (4/10/2018).
Foto-foto yang dirilis menunjukkan tujuh pria Rohingya tengah duduk di sebuah bus yang sedang menuju perbatasan India dengan Myanmar yang berada di kawasan perbukitan yang terpencil di negara bagian Manipur.
Baca juga: Krisis Rohingya: Panglima Myanmar Sebut PBB Tak Berhak Ikut Campur
Tindakan pemulangan paksa itu menuai kecaman dari PBB yang menilai situasi di Myanmar belum aman bagi warga Rohingya yang mayoritas adalah Muslim.
PBB telah memperingatkan bahwa pemulangan warga Rohingya saat ini bakal membahayakan nyawa mereka.
Terlebih setelah terjadinya aksi kekerasan oleh militer Myanmar yang memaksa ribuan warga Rohingya yang bermukim di Rakhine melarikan diri ke perbatasan Bangladesh.
Seorang pelapor khusus PBB telah memperingatkan bahwa India berisiko melanggar hukum internasional tentang pemulangan pencari suaka yang terancam dipersekusi di negaranya.
Upaya mencegah deportasi telah dilakukan dengan membuat petisi. Namun upaya itu gagal di tingkat Mahkamah Agung, yang kemudian menetapkan status ketujun warga Rohingya tersebut sebagai imigran gelap.
Hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa negara asal ketujuh warga Rohingya itu telah menerima mereka sebagai warganya.
Pemerintah India menganggap para pengungsi Rohingya sebagai ancaman keamanan dan mengaitkan mereka dengan organisasi ekstrimis.
Pemerintah telah memerintahkan pada tahun lalu agar seluruh warga Rohingya di India, yang ditetapkan berjumlah sekitar 40.000, untuk dideportasi.
Sebuah petisi yang menentang perintah tersebut dan menyebutnya inkonstitusional sedang dipertimbangkan di tingkat Mahkamah Agung.
Baca juga: AS Sodorkan Bukti Kekerasan Sistematis terhadap Warga Etnis Rohingya
.
.
.
https://internasional.kompas.com/read/2018/10/04/22092551/abaikan-peringatan-pbb-india-deportasi-tujuh-warga-rohingya-ke-myanmarhttps://desimpul.blogspot.com/2018/10/abaikan-peringatan-pbb-india-deportasi.html
No comments:
Post a Comment