Tersangka suap yang keluar sekitar pukul 20.27 WIB itu, dikawal seorang pengawal tahanan. Namun, La Masikamba sesaat keluar dari lobi Gedung KPK bukannya menjawab pertanyaan, justru mendorong awak media yang menunggunya.
Sembari berjalan membawa koper di tangan kanannya, anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu mendorong wartawan di depannya menggunakan tangan kiri. La Masikamba terus berjalan dan tak acuh dengan pertanyaan awak media.
Awak media yang tak terima pun meneriaki La Masikamba, yang berusaha masuk ke dalam mobil tahanan. Dia pun akhirnya bisa masuk ke dalam mobil tahanan. Di dalam mobil tahanan, La Masikamba terus menunduk, menutupi wajahnya dari sorot kamera pewarta.
Selain La Masikamba, penyidik KPK juga langsung menahan Sulimin Ratmin, selaku supervisor/pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon, dan Anthony Liando, pemilik CV AT.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut ketiga tersangka suap itu ditahan di lokasi yang berbeda. Mereka bertiga ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
La Masikamba dan Sulimin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, sementara Anthony ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
Mereka bertiga telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurangan nilai kewajiban pajak di KPP Pratama Ambon tahun 2016.
La Masikamba dan Sulimin diduga sebagai penerima, sementara Anthony sebagai pemberi suap.
La Masikamba dan Sulimin diduga sepakat mengurangi kewajiban pajak Anthony dari nilai Rp1,7 sampai Rp2,4 miliar menjadi Rp1,037 miliar. Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang bakal diberikan bertahap.
Namun, pemberian uang dari Anthony kepada La Masikamba dan Sulimin yang baru terealisasi sebesar Rp120 juta. Sementara itu, Rp200 juta baru akan diberikan akhir Oktober 2018 setelah surat ketetapan pajak diterima Anthony.
(ugo/ugo)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181005002316-12-335892/ditahan-kpk-bos-kantor-pajak-ambon-dorong-wartawanhttps://desimpul.blogspot.com/2018/10/ditahan-kpk-bos-kantor-pajak-ambon.html
No comments:
Post a Comment