Laporan Reporter Tribun Jogja Noristera Pawestri
TRIBUNJOGJA.COM - Kepala Divisi Perencanaan dan Data KPU DIY, Wawan Budiyanto mengajak masyarakat untuk mencermati Daftar Pemilih Tetap (DPT) guna memastikan apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih atau belum.
Karena syarat supaya bisa menggunakan hak pilihnya, maka setiap warga negara harus terdaftar ke dalam daftar pemilih.
"Masyarakat bisa mengakses apakah dirinya terdaftar dalam DPT atau tidak itu melalui laman sidalih.kpu.go.id itu secara mandiri, online itu bisa mengecek namanya," kata Wawan ketika ditemui di PPS Banguntapan Rabu (3/10/2018) kemarin.
Apabila masyarakat belum terdaftar namanya dalam daftar pemilih, maka masyarakat diminta untuk melapor ke Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang tersebar di 521 titik seluruh DIY.
GMHP ini untuk melayani masukan dan tanggapan masyarakat yang dilayani mulai 1 hingga 28 Oktober mendatang.
Baca: Bawaslu Sleman Tunggu SK Bupati untuk Tertibkan APK
"GMHP ini untuk menggerakkan kembali karena DPT sudah ditempel di masing-masing TPS tinggal sekarang masyarakat didorong untuk mencermati DPT tersebut, kemudian memastikan sudah terdaftar atau belum," lanjut dia
Dijelaskan Wawan, penyempurnaan DPT dapat dilakukan dengan cara menghapus yakni bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti ganda, meninggal.
Selain itu, juga bisa dilakukan dengan merubah yakni memperbaiki elemen data dan menambah yaitu menambahkan pemilih yang belum terdaftar.
"Ini upaya dalam satu bulan untuk memberikan kesempatan bagi publik masyarakat, peserta pemilu untuk memberikan tanggapan masukan. Nanti di PPS akan disusun sampai 3 November dan akan berjenjang di KPU DIY pada 12-13 November," ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak hanya membuka posko GMHP saja, tetapi PPS dan PPK juga diminta untuk melakukan kegiatan sosialisasi.
"Melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat tokoh agama di wilayah untuk mengingatkan pentingnya daftar pemilih," kata dia. (tribunjogja)
No comments:
Post a Comment