Pages

Monday, November 5, 2018

Naik 8 Persen, Pemkot Bandung Sebut UMK 2019 Ideal

Bandung - Upah Minimum Kota (UMK) Bandung tahun 2019 diperkirakan naik 8 persen dari besaran saat ini Rp 3.091.445. Pemkot Bandung mengklaim kenaikan UMK tahun depan ideal dengan kebutuhan laik hidup warga Kota Bandung.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Asep Cucu Cahyadi mengatakan perumusan UMK tahun 2019 hampir selesai. Dewan Pengupahan Kota Bandung tinggal melakukan survei kebutuhan laik hidup masyarakat.

Dia memprediksi kenaikan tahun depan tidak akan terlalu jauh yakni sekitar 8 persen bila melihat perkembangan inflasi nasional dan produk domestik broto (PDB).

"Saya kira (kenaikan 8 persen) cukup ideal kalau berdasarkan kebutuhan laik hidup kita (warga Kota Bandung)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung via telepon genggam, Senin (5/11/2018).

Menurutnya tahun lalu rata-rata kebutuhan laik hidup warga Kota Bandung mencapai Rp 2,8 juta atau berada di bawah UMK sebesar Rp 3.091.445. Sehingga, ia menyakini kenaikan di tahun 2019 masih ideal bagi warga Kota Bandung.

"Tahun lalu kan kebutuhan laik hidup kita (warga Kota Bandung) Rp 2,8 juta, tapi UMK kita di atas itu. Jadi saya kira kenaikan tahun depan juga cukup ideal," tutur dia.

Dia optimistis perumusan UMK Bandung akan berjalan dengan baik. Mengingat sejauh ini DPK yang terdiri dari pemerintah, serikat pekerja dan pelaku usaha sepakat dengan proses perumusan.

"Secara garis besar UMK (2019) tidak masalah karena semua sepakat," kata Cucu.
(mud/ern)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4288456/naik-8-persen-pemkot-bandung-sebut-umk-2019-idealhttps://desimpul.blogspot.com/2018/11/naik-8-persen-pemkot-bandung-sebut-umk.html

No comments:

Post a Comment