JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah menuturkan, KPK menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara yang terjerat dalam kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Menurut Febri total pengembalian uang yang diterima sekitar Rp 7,65 miliar.
"Total pengembalian uang dalam penyidikan batch ke-3 ini ada pengembalian uang totalnya Rp 7.656.500.000, dari sejumlah anggota DPRD Sumut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/11/2018).
Meski demikian, Febri tak menjelaskan secara rinci terkait nama-nama yang mengembalikan uang. Namun, Febri menyebutkan salah satunya adalah Sopar Siburian. Sopar merupakan tersangka yang mengajukan diri sebagai justice collaborator.
"Selama proses penyidikan (Sopar) relatif kooperatif dan juga mengembalikan sejumlah uang yang diduga diterima sekitar Rp 202 juta," kata Febri.
Febri menjelaskan, pengembalian uang oleh para tersangka pada dasarnya akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan.
"Meskipun sekali lagi karena undang-undang sudah mengatur pengembalian uang itu tidak kemudian menghapus dapat dipidananya seseorang termasuk dalam kasus dugaan suap kecuali dalam posisi gratifikasi kalau sebelum 30 hari kerja," kata Febri.
Baca juga: Satu Tersangka Kasus DPRD Sumut Ajukan Jadi Justice Collaborator
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.
Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.
Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/05/22595751/pengembalian-uang-ke-kpk-terkait-kasus-dprd-sumut-capai-rp-76-miliarhttps://desimpul.blogspot.com/2018/11/pengembalian-uang-ke-kpk-terkait-kasus.html
No comments:
Post a Comment