JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Informasi Pusat menggelar penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (5/11/2018).
Penganugerahan tersebut melibatkan sejumlah lembaga publik seperti kementerian, lembaga negara nonkementerian, pemerintah provinsi (pemprov), BUMN, Perguruan Tinggi Negeri, dan partai politik.
Kategori nominasi dibagi menjadi lima yakni informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.
Untuk partai, tak ada satu pun yang masuk dalam kategori informatif dan menuju informatif dari lima kategori nominasi yang ada. Partai baru masuk dalam kategori nominasi cukup informatif.
Baca juga: Sandiaga: Surprise, Satpol PP Dapat Award Keterbukaan Informasi
"Partai yang masuk kategori cukup informatif adalah PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN, dan Demokrat," ujar Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana saat membacakan nominasi di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (5/11/2018).
Sementara itu enam partai sisanya masuk dalam kategori kurang informatif. Mereka ialah Partai Berkarya, Perindo, PSI, Hanura, Partai Bulan Bintang, dan PKPI.
Penilaian didasarkan pada pengembangan situs yang terkait dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, serta pengumuman informasi publik sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Baca juga: Jawa Tengah Provinsi Paling Informatif Berdasarkan Laporan Komisi Informasi Pusat
Gede berharap ke depannya semua lembaga publik semakin transparan kepada publik sesuai dengan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Saat ini era keterbukaan informasi, tidak dapat terhindarkan bahwa informasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya," ucap Gede.
"Karena itu visi besar pengembangan keterbukaan informasi adalag mewujudkan masyarakat informasi yang maju dan cerdas," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/05/18452881/tak-ada-partai-yang-masuk-kategori-informatif-dalam-penghargaan-komisihttps://desimpul.blogspot.com/2018/11/tak-ada-partai-yang-masuk-kategori.html
No comments:
Post a Comment