TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus suap PUPR. "Kemarin penyidik KPK menggeledah tiga lokasi." Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikannya dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Januari 2018. Tiga lokasi yang digeledah terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR)
adalah kantor Direktorat Jenderal Cipta Karya di Kementerian PUPR, rumah tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin, dan rumah tersangka Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma.
Febri mengatakan dalam penggeledahan penyidik KPK kembali menyita sejumlah barang bukti, berupa dokumen proyek, catatan keuangan serta barang bukti elektronik.
Baca: Kasus Suap PUPR, KPK Menyita Rp 800 Juta ...
Sebelumnya KPK juga menggeledah beberapa lokasi dan menyita barang bukti, di antaranya uang yang diduga terkait proyek SPAM Kementerian PUPR. Dari rumah tiga tersangka yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara, Yuliana Enganita Dibyo; dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar KPK menyita duit Rp 200 juta dan deposito senilai Rp 1 miliar.
KPK juga menyita uang Rp 800 juta saat menggeledah Kantor Satuan Kerja Pengembangan SPAM Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR di Bendungan Hilir, Jakarta. Selain menyita uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen dan rekaman kamera CCTV dari dua tempat itu.
Baca: KPK Menahan 8 Tersangka Kasus Suap ...
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat tersangka adalah pejabat PUPR, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, PPK SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Empat orang lainnya yang disangka sebagai pemberi suap PUPR adalah Budi Suharto, Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan Direktur PT TSP Irene Irma. KPK menyangka empat pimpinan perusahaan itu menyuap pejabat PUPR dengan uang Rp 5,3 miliar, US$ 5 ribu dan S$ 22.100 supaya mendapat proyek SPAM di Kementerian PUPR.
https://nasional.tempo.co/read/1161501/lanjutkan-penyidikan-suap-pupr-kpk-kembali-geledah-tiga-lokasihttps://desimpul.blogspot.com/2019/01/lanjutkan-penyidikan-suap-pupr-kpk.html
No comments:
Post a Comment