Pages

Sunday, February 3, 2019

Konflik Cagar Budaya di Gang Apandi - ayobandung.com

Gang Apandi di kawasan Jalan Braga, Bandung. (Anya Dellanita/ayobandung)

SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM--Konflik Gang Apandi masih memerlukan pembahasan lebih lanjut antara para pemangku kepentingan. Mengingat sampai saat ini konflik tersebut berkepanjangan.

“Ini pendapat pribadi ya bukan pendapat tim, menurut saya sih sebaiknya dilakukan round table discussion di antara para pemangku kepentingan biar setidaknya ada pertukaran informasi jadi win win solution,” kata salah satu anggota Tim Ahli Cagar Budaya, David Bambang Soediono saat dihubungi melalui media Whatsapp, Minggu (3/2/2019).

David mengatakan kalau dia belum bisa berpendapat banyak karena masih terbatasnya data.

AYO BACA : Apandi, Tuan Tanah yang Namanya Diabadikan Jadi Nama Gang

“Yang saya ketahui hanyalah garis besarnya saja bahwa bahwa ada rencana penutupan gang tersebut yang mulutnya berada di antara bangunan beralamatkan Jalan Braga no. 79 dan no. 81 dan di atasnya melintang ada bangunan (lantai ke-2) sebagai bagian dari bangunan no.81,” tuturnya.

Dia juga memaparkan tentang status tanah tempat Gang Apandi berdiri adalah HGB. HGB lama telah berakhir pada 4 Desember 2004 dan baru diperbarui pada 24 Februari 2014, masalahnya HGB baru ini memasukkan jalan masuk dan sebagian Gang Apandi ke dalamnya. Artinya, ada jalur akses umum yang selama 20 tahun ke depan haknya diserahkan kepada individu.

Oleh karena itu, David menyarankan agar diterbitkan dua HGB dengan Gang Apandi sebagai pemisahnya.

AYO BACA : Sejarah Mengenaskan Gang Apandi

Dia mengungkapkan jika hal itu terjadi, masih ada permasalahsan mengenai status bangunan di lantai 2 tersebut. Namun hal itu dapat diatasi dengan dikeluarkannya Perda Nomor 7 tahun 2018 yang telah mengamankan bahwa bangunan tersebut tidak boleh diapa-apakan wujudnya, tetapi boleh difungsikan.

Cagar Budaya
David menyebutkan kalau Tim Ahli Cagar Budaya telah menetapkan seluruh wilayah Braga sebagai cagar budaya dengan nama Kawasan 1 Pusat Kota Lama. 

Memang, tidak semua bangunan yang berdiri di jalan Braga adalah bangunan cagar Budaya, mengingat telah terjadi perubahan-perubahan pada beberapa bangunan tanpa mengacu kepada kaidah-kaidah Cagar Budaya, terutama yang terjadi sebelum terbitnya peraturan daerah No 19 tahun 2009, yakni peraturan daerah tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya. Perda ini sudah diperbaharaui oleh Perda Nomor 7 tahun 2018 dan diperluas bukan hanya kawasan dan bangunan saja, tetapi juga situs dan struktur cagar budaya.

“Ada pinsip bahwa semua bangunan akan selalu berpijak pada tapaknya (atau sitenya/situsnya) sehingga tidak bisa dilepaskan hanya bangunannya yang bernilai cagar budaya,” katanya.

AYO BACA : Konflik Gang Apandi Bikin Warga Meradang

Let's block ads! (Why?)

https://www.ayobandung.com/read/2019/02/04/44454/konflik-cagar-budaya-di-gang-apandihttps://desimpul.blogspot.com/2019/02/konflik-cagar-budaya-di-gang-apandi.html

No comments:

Post a Comment