TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terus mendorong pengusaha budidaya ikan berskala kecil untuk mengantongi tanda pencatatan usaha pembudidayaan ikan (TPUPI).
Hal ini untuk menjaga keamanan usaha perikanan itu dengan legalitas yang sah.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo, Sudarna mengatakan TPUPI ini berfungsi sebagai tanda izin usaha bagi pembudidaya dengan luasan lahan garap di bawah 5 hektare atau berskala kecil.
Sekaligus, bentuk kepastian dan perlindungan hukum atas usaha pembudidayaan ikan di Kulon Progo sehingga mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi pemilik usaha maupun lingkungan sekitarnya.
Baca: Kulon Progo Kembangkan Kawasan Budidaya Beras Premium
TPUPI juga jadi bagian dalam implementasi Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 71 Tahun 2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan.
Dalam peraturan tersebut mengatur agar usaha perikanan mempunyai daya saing, berkelanjutan, berkeadilan, tercipta iklim usaha yang kondusif dan berwawasan lingkungan.
"Tujuan TPUPI memang untuk melindungi dengan legalitas yang sah, Ini setara dengan surat izin usaha perikanan,"kata Sudarna, Jumat (8/3/2019).
Sejauh ini, DKP sudah menerbitkan hingga 2.437 TPUPI. Yakni, sebanyak 1.003 sertifikat apda 2017, 1.269 sertifikat di 2018, dan pada 2019 ini per Februai sudah diterbitkan 165 lembar TPUPI.
Ditargetkan pada tahun ini ada 2.000 sertifikat yang diterbitkan, lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca: Produksi Perikanan Lokal Baru Mampu Penuhi 60 Persen Kebutuhan di DIY, Sisanya dari Luar Daerah
Sosialisasi gencar diberikan ke kelompok budidaya atau kelompok lain yang berpotensi memiliki aktivitas budidaya ikan.
Termasuk juga kelompok tani mengingat beberapa di antaranya juga membudidayakan ikan di persawahan melalui metode mina padi.
Sejauh ini, telah dilakukan 16 kali sosialisasi di 12 kecamatan yang memiliki potensi budidaya perikanan, termasuk menyasar forum rapat warga yang terdapat kelompok budidaya namun belum terafiliasi dengan kelompok lain.
"Beberapa pembudidaya memang tidak menggabungkan diri dengan kelompok lain. Ini kita sasar juga, termasuk kelompok wanita tani dan gabungan kelompok tani yang dia ada aktivitas budidaya,"kata Sudarna.(TRIBUNJOGJA.COM)
http://jogja.tribunnews.com/2019/03/08/budidaya-ikan-skala-kecil-didorong-kantongi-tpupihttps://desimpul.blogspot.com/2019/03/budidaya-ikan-skala-kecil-didorong.html
No comments:
Post a Comment