"Pembekuan uang ini merupakan bagian dari upaya mengejar keuntungan yang diduga diperoleh tersangka sebagai akibat dari suap yang diberikan pada Fayakhun A untuk mengurus anggaran di Bakamla," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (4/3/2019).
KPK menduga PT ME menggunakan bendera PT MTI yang mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla. Sehingga keuntungan yang tidak semestinya yang didapatkan korporasi, diupayakan KPK kembali ke kas negara.
"Hal ini kami harap juga menjadi pembelajaran bagi korporasi lain. Karena jika korporasi diproses, baik dalam kasus suap ataupun kerugian keuangan negara, maka KPK akan memproses keuntungan yang didapatkan akibat tindak pidana tersebut," tutur Febri.
Korporasi menurutnya harus membangun sistem pencegahan korupsi dan memastikan tidak memberikan suap baik untuk mengurus anggaran, memenangkan tender ataupun memperoleh perizinan.
PT ME ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi, yang saat itu menjabat anggota DPR. Suap kepada Fayakhun itu, disebut KPK, diberikan oleh Fahmi Darmawansyah selaku pemilik PT ME.
Total suap yang diduga diberikan kepada Fayakhun ialah USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Duit itu diduga diberikan secara bertahap lewat rekening di Singapura dan China dengan tujuan agar Fayakhun mengupayakan agar proyek pengadaan monitoring satellite Bakamla bisa dianggarkan pada APBN-P 2016.
(fdn/fdn)
No comments:
Post a Comment